Desa Bugel Adakan Acara Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pjs.Bugel sedang beri arahan ke Masyarakat Bugel

SERANG,RAJAWALIEKSPRES.COM. -Desa Bugel Kecamatan Padarincang ,Kabupaten Serang, Provinsi Banten ,Gelar acara Musdesus(musyawarah desa khusus) pembentukan koperasi merah putih dikantor desa

Camat Padarincang yang diwakilkan Hendry Hermawan.SE selaku PJs.Desa Bugel, Lili Hambali selaku pendamping desa, Bripka Nono Sugiana perwakilan Polsek Padarincang,Babinkamtibmas dan Babinsa,Ketua BPD beserta anggota,Ketua RT/RT se-Desa Bugel ,Ketua karang taruna ,Lpm,Serta jajaran,ibu ibu kader PKK ,Para Ustadz dan Alim ulama

Sambutan yang pertama yang disampaikan oleh Bripka, Nono Sugiana selaku perwakilan koperasi merah putih menyatakan”terimakasih kepada desa Bugel telah mengundang kami,Saya perwakilan dari Polsek padarincang ingin menyampaikan pesan dalam pembentukan koperasi merah putih ini harus melihat siapa yang mampu dalam bidangnya dan minimal sudah pengalaman dikoperasi,karena berbicara tentang koperasi merah putih pengawasan untuk desa ada beberapa lembaga yaitu,KEMENTRIAN,KEJAKSAAN,PENGADILAN ,POLISI dan TNI turut mengawasi karena Intruksi dari PRESIDEN,Siapa saja yang menjadi pengurus mudah mudahan berpengalaman di bidangnya dan amanah ,kalau ada penyelewengan anggaran dan harus berhadapan dengan hukum,Ujarnya

Lili Hambali selaku pendamping desa dalam sambutannya mengatakan,”Inpres no 9 / 27 Maret 2025 ,kelayakan dalam kepengurusan koperasi merah putih

*Anggota koperasi: Pengurus harus merupakan anggota koperasi yang aktif.
*Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian.
*Jujur, loyal, dan berdedikasi
*Memiliki keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan
*Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pengurus atau pengawas
*Bukan pejabat desa/kelurahan
Memenuhi persyaratan lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar

Dalam pemilihan kepengurusan harus diadakan musyawarah dan tidak boleh aklamasi ,ditunjuk langsung oleh kepala desa ,”Ungkapnya.

Hendry Hermawan.SE dalam sambutanya mengatakan ,”Terkait Musdesus Pembentukan koperasi merah putih adalah langsung dari PRESIDEN ,Di kabupaten serang khususnya di Kecamatan padarincang ditanggal 27 mei 2025 harus mengurus akte Notaris dan kebetulan untuk BUMDes juga.mudah-mudahan didesa Bugel, tidak ada kendala sudah dipersiapkan sebelumnya,karena terkesan mendesak dan harus mudah-mudahan tidak mengurangi kualitas koperasi merah putih,Ungkapnya

Koperasi merah putih bukan koperasi bukan sekedar koperasi ,karena seluruh indonesia tiap desa buat koperasi tiap desa tentunya ada kompensasi buat pengurus adanya efek positif dan negatif dan ada komitmen didalamnya,bilamana ada penyalahgunaan harus berurusan dengan hukum.
Kami harapkan untuk pengurus yang sudah terbentuk berjalan lancar dan sesuai yang diharapkan masyarakat,lmbuhya

Acara dilanjut dengan pemilihan ketua pengurus dan pengawas koperasi merah putih dan yang dipilih oleh masyarakat Bugel,acara berjalan lancar dan sukses terbentuk

Red.samsul/enah

Tinggalkan Balasan