
SERANG,RAJAWALIEKSPRES.COM. -Desa Singamerta ,kecamatan Ciruas ,kabupaten Serang,Provinsi Banten menggelar acara Musdesus pembentukan koperasi merah putih di tempat kantor desa Singamerta
Turut hadir”
Perwakilan dari kecamatan diwakilkan Khairudin,Fauzi selaku pendamping desa,Babinkamtibmas dan Babinsa,Ketua BPD beserta anggota,Ketua RT/RT se-Desa Ciomas,Ketua karang taruna ,Serta jajaran,ibu ibu kader PKK ,Para Ustadz dan Alim ulama
Mujahid .S.kom dalam sambutan mengatakan” Tujuan koperasi merah putih adalah untuk menimalisir koperasi yang tidak jelas, karena koperasi merah putih karena mendadak dan langsung Intruksi Presiden ,makanya desa Singamerta harus bentuk koperasi merah putih karena terakhir untuk pembentukan merah putih ini,
Dalam kajian kita para tokoh masyarakat pemerintah desa Singamerta Alhamdulillah kita terbentuk 5 pengurus dan 2 pengawas,mudah2 an bisa bekerja sama,untuk memajukan desa Singamerta,Ungkap Mujahid

Khairudin.Se selaku perwakilan dari Kecamatan Ciruas dlm sambutannya mengatakan”dalam rangka MUSDESUS dan pembentukan koperasi merah putih langsung Intruksi dari presiden walaupun tergesa gesa dan mendesak kita harus bentuk dikarenakan hari ini tggl 26/05/2025 terakhir pembentukan koperasi merah putih yang ada dikecamatan Ciruas ,Ucapnya
Dalam pembentukan koperasi merah putih aturan nya harus ada 5 pengurus dan harus melibatkan diantaranya”Ketua, Wakil Ketua (Bidang Usaha dan Keanggotaan), Sekretaris, dan Bendahara, dengan jumlah ganjil minimal 5 orang. Pengawas juga memiliki struktur dengan Ketua dan Anggota.
Hal yang tidak boleh dalam pengurusan diantaranya,Dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, beberapa hal yang tidak diperbolehkan adalah adanya hubungan keluarga sedarah atau keluarga semenda sampai derajat pertama antara pengurus dan pengawas, serta larangan bagi perangkat desa menjabat sebagai pengurus koperasi. Selain itu, pengurus juga harus memenuhi persyaratan seperti memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi,Imbuhnya

Fauzi selaku pendamping desa dalam sambutannya mengatakan”Inpres no 9 27 Maret 2025 dan tggl 26 hari terakhir pembentukan koperasi merah putih didesa Singamerta, kelayakan dalam kepengurusan koperasi merah putih
*Anggota koperasi: Pengurus harus merupakan anggota koperasi yang aktif.
*Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian.
*Jujur, loyal, dan berdedikasi
*Memiliki keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan
*Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pengurus atau pengawas
*Bukan pejabat desa/kelurahan
Memenuhi persyaratan lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar
Dalam pemilihan kepengurusan harus diadakan musyawarah dan tidak boleh aklamasi ,ditunjuk langsung oleh kepala desa ,ungkapnya

Acara dilanjut dengan sesi tanya jawab audiensi dengan Narasumber,acara berjalan dengan lancar dan sukses ,akhirnya terbentuklah kepengurusan koperasi merah putih didesa Singamerta
Red,(Haris,Syam,enah)