Serang.Rajawaliekspres,Com Sebagaimana sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi – Nusantara ( KPK) Perwakilan Banten Gerudug kantor ATR/BPN Kabupaten Serang, yang mana dalam Aksi Unjuk Rasa, adanya program PTSL dari tahun 2018 s/d 2021 sebagian hak warga belum menerimanya sampai 8 (Delapan) tahun belum menerim Buku Akte PTSL tersebut 2025 ini.
Sebagaimana banyak aduan dari Masyarakat Banten khususnya di Kabupaten Serang dan kota Serang , adanya dugaan Pungli pada pengurusan Buku Akte Sertifikat dan Pelayanan Publik yaitu Dana Taktis jutaan rupiah perbidang dan juga adanya dugaan pungli terhada Notaris yang mebuat projek tersebut hingga jutaan rupiah di pinta oleh Oknum pegawai Honorer dan pegawai BPN dalam Aksinya.
Aminudin Ketua LSM KPK-Nusatara Perwakilan Banten Mengatakan” kami minta kepada masyarakat Kota, kabupaten Provinsi Banten , bila adanya program PTSL yang belum menerima dari tahun 2018 s/d 2024 hubungi kami agar kami jangan takut bila adanya Intimidasi dari siapapun karena PTSL ini Program Pemerintah Pusat Presiden Republik Indonesia
Lanjut Aminudin” adanya program PTSL , Banyak warga yang dirugikan perihal Pengukuran sudah mengeluarkan biaya tapi tidak ada pelaksanaannya sampai RT/Rw yang sudah meninggal dan pensiun program PTSL tersebut tidak berjalan dengan maksimal. ini jelas program PTSL terus dijadikan ajang bisnis oleh oknum pegawai pemerintah Desa maupun kelurahan yang selama ini aduan dari masyarakat perihal tanahnya sudah di Ukur tapi program PTSL nya tidak berjalan sebagaimana mestinya Dan kami minta kepada kepala desa maupun kelurahan bila buku PTSL masih di kantornya, segera diserahkan ke yang punya Haknya yaitu masyarakat pemilik buku PTSL kalau tidak kami akan lakukan pengaduan ke APH(oln)