Kota Serang, Rajawaliekspres-Com 28 Mei 2025 — Pembongkaran paksa terhadap kios-kios milik warga di wilayah Penancangan, Kota Serang, dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan dalih penataan ruang dalam rangka tata kelola pemerintahan Kota Serang. Meskipun warga pernah memiliki perjanjian lama dengan PT KAI—yang kini diklaim tidak lagi berlaku—tidak ada bentuk keadilan ataupun ganti rugi yang diberikan saat pembongkaran terjadi.
Proses pembongkaran berlangsung setelah adanya surat pemberitahuan, namun dilakukan tanpa sosialisasi, tanpa dialog terbuka, dan tanpa uang kerahiman atau bentuk kompensasi apa pun. Padahal kios-kios tersebut telah menjadi sumber utama mata pencaharian warga yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di lokasi tersebut.

“Memang perjanjiannya sudah dianggap tidak berlaku, tapi itu bukan berarti kami bisa diperlakukan seenaknya. Kami punya sejarah di sini. Kami punya hak untuk diperlakukan adil,” ujar salah satu pedagang terdampak.
Warga mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah Kota Serang yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil. Atas nama penataan kota, mereka yang selama ini bertahan dari usaha mikro justru harus terusir tanpa solusi.
“Tidak ada mediasi, tidak ada ruang bicara. Tidak ada uang kerahiman. Ini bukan penataan kota, ini pengusiran secara terang-terangan,” tegas warga lainnya.
“Kami ini rakyat kecil, bukan musuh negara. Tapi kenapa kami diperlakukan seperti sampah yang bisa disingkirkan kapan saja? Mereka duduk di kantor ber-AC, kami harus mengais rezeki dari nol lagi karena kebijakan tanpa hati nurani,” ungkap salah satu ibu pedagang dengan mata berkaca-kaca.

“Pemerintah selalu bicara soal keberpihakan pada UMKM. Tapi lihat sendiri, tempat kami mencari nafkah dihancurkan begitu saja. Ini bukan sekadar soal bangunan—ini soal hidup atau mati bagi keluarga kami,” tambah seorang pemuda yang sejak kecil membantu orang tuanya berdagang di lokasi tersebut.
Warga terdampak sempat berusaha menjalin komunikasi dengan pihak PT KAI dan pemerintah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan solusi. Yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Penataan kota seharusnya tidak mengorbankan rakyat kecil. Keadilan bukan semata soal dokumen yang masih berlaku atau tidak—melainkan soal bagaimana negara memperlakukan warganya dengan bermartabat.
Sampai berita diterbitkan tim media masih mencoba mengkonfirmasi terhadap PT. KAI dan Pemerintah Kota Serang. (Red-Tim.RJ)