
Kali ini, sorotan tertuju pada perusahaan Fiber Optik PT hasian prima telindo ( PT HPT ) mitra XL axiata yang diduga melakukan pemasangan kabel di sepanjang Jalan kitapa kota serang tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan penelusuran media ini pada Selasa 27 mei 2025, terlihat jelas aktivitas pemasangan kabel fiber optik oleh pekerja dari Fiber Optik PT hasian prima telindo mitra XL axiata
Ketika dikonfirmasi, Joey , yang mengaku sebagai pengawas lapangan dari Fiber Optik PT HPT, menyatakan bahwa perusahaannya belum memiliki tiang dan ODP (Optical Distribution Point) sendiri.
“PT HPT mitra XL axiata belum ada tiang dan nempel ke tiang provider lain ,” ujar Joey
Sementara itu, Margono selaku site manager dari PT APT mitra XL axiata, membenarkan bahwa Fiber Optik Kami belum mengurus izin pemasangan kabel di wilayah serang kota provinsi Banten .

“Sampai saat ini kami belum memiliki rekomtek dari dinas PUPR untuk pemasangan tersebut. tapi akan segera kami urus untuk izin nya ” tegas Margono melalui WhatsApp.
Lebih lanjut, hasrul Salah Satu aktivis muda provinsi Banten menduga bahwa vendor yang mengerjakan proyek ini mencoba mencari jalan pintas dengan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.
“Pekerjaan vendor yang menanganinya mencari jalan yang cepat untuk pemasangan, sehingga tidak mengindahkan aturan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota serang provinsi banten dan tidak berkoordinasi dengan pihak wilayah setempat,” tambahnya.
Perbuatan Fiber Optik PT HPT mitra XL axiata ini jelas melanggar Peraturan daerah tentang penataan, pengawasan, pengendalian, penyangga tiang jaringan kabel fiber optik di wilayah Kota serang provinsi Banten.

Pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan jaringan telekomunikasi harus memiliki rekomendasi/perizinan dari Pemerintah kota serang provinsi Banten
saat dikonfirmasi salah satu pegawai PUPR provinsi yang enggan di sebut kan namanya Banten menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan.
“Akan kami cek dilapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, bahwa pihaknya berwenang melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara yang tidak memiliki izin.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi Pasal 47 UU Nomor Tahun 1999 Setiap Penyedia Layanan Internet Yang
Melanggar Aturan Ijin Dapat Dikenakan Sanksi Hukum.
Diharapkan pemerintah kota, khususnya Dinas Perumahan dan Pemukiman provinsi baten, dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
DPRD Kota serang dan provinsi baten juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan memastikan tidak ada lagi perusahaan yang seenaknya melakukan pemasangan jaringan tanpa izin.