ADANYA DUGAAN PUNGLI DI SDN WARUNG & RANGKAP JABATAN DI KECAMATAN BAROS

ADANYA DUGAAN PUNGLI DI SDN WARUNG & RANGKAP JABATAN DI KECAMATAN BAROS

Serang,Rajawaliekspres.com. -Adanya pengaduan dari wali murid terkait pungutan liar di SDN WARUNG ,Kecamatan Baros ,Kabupaten Serang Provinsi Banten yang kerap meresahkan orang tua siswa

Dugaan pungli tersebut sebagai berikut:
1.Setiap kelululusan orang tua siswa mewajibkan iuran kurang lebih Rp.400Ribu
2.Pihak sekolah menjual seragam batik dan kaos olahraga dengan harga Rp 450Ribu
3.Siswa yang mendapatkan PIP wajib setor 50 ribu
4.Adanya penahan ijasah siswa dengan alasan harus membayar 300 Ribu ,walaupun sudah nyicil Rp.100 Ribu tetap tidak bisa dikasihkan kesiswa kalau tidak lunas
5.Kepala Sekolah merangkap sebagai Ketua BPD”Tidak, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini karena ada larangan rangkap jabatan bagi ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penjelasan:
Larangan Rangkap Jabatan:
Undang-Undang dan peraturan terkait ASN, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap, menegaskan larangan bagi PNS untuk merangkap jabatan.

Hasil informasi tersebut awak media Rajawaliekspres.com mencoba konfirmasi salah satu korban pungli(orang tua siswa) yang enggan menyebutkan namanya (pada hari Kamis,24 juli 2025 ) mengatakan,terkait ijasah anak saya dari tahun 2023 masih ditahan dengan alasan harus membayar Rp.300 Ribu ,walaupun saya sudah nyicil Rp.100 Ribu masih saja belum bisa diambil kang bahasanya harus lunas(Kata pihak sekolah),”Ujarnya.

Kita juga tiap tahun sepengetahuan saya dimintai Rp.300 Ribu buat kelululusan dengan alasan sebagai berikut
*Buat pas photo
*Buat sampul ijasah
*Buat pendaftaran online dan dikasih pilihan mau daftar sendiri apa dibantu pihak sekolah
Kita juga suruh beli seragam sekolah batik dan kaos olahraga dengan jumlah rp.220 Ribu ,kurang 20 Ribu saja tidak dikasihkan pak ,dari pihak sekolah pesan dan dijual kepada siswa,dan kepala sekolah juga merangkap jabatan jadi ketua BPD juga pak,saya juga ada info juga untuk siswa yang dapat PIP juga harus bayar Rp.50 Ribu coba nanti orangnya lagi ambil uang PIP  ”Imbuhnya.

Awak media mencoba mendatangi Pihak sekolah SDN WARUNG untuk konfirmasi dan Bertemu langsung sama Tati Heryati.Spd.Mpd selaku Kepsek ,Tati mengatakan,”Jumlah siswa keseluruhan 351 siswa,terkait seragam kan kita tampung dari tahun kemarin ada sisa dan kita tawarkan ke orang tua siswa,kayaknya bukan disekolah sini saja pak disekolah lain juga sama ,saya tidak bohong,kita juga tawarkan ke wali murid terserah mau dicicil Tah,terkait ijasah yang ditahan di tahun 2023 saya tidak tahu kan saya baru disekolah ini dan beda pimpinan,kalau ada yang ditahan ijasah siswa tolong menghadap kesaya saya kasihkan,untuk kelulusan di mintai iuran Rp .300 ribu tergantung hasil rapat dan ada tanda tangan  berita acaranya dan setiap iuran tidak ada dipaksa-paksa,Saya juga didesa Panyirapan Ketua BPD juga Pak”Imbuhnya.

Awak media mencoba konfirmasi janjusi selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar Negeri (KABID SDN) DINDIK KABUPATEN SERANG Via WhatsApp(WA) ,Janjusi Membalas,”
Masalah apa kang,sy mau ke jakarta,Oh ya, SD mana, kalau yg kemaren uda saya telephon untuk segera di tindaklanjuti,Seragam apa dan di sklh mana?,Insya allah ini akan dinserahkan,Atas nama siapa dan di SD mana?Itu kemarin orang tua nya di panggil tidak datang, anak nya belum sidik jari, tapi saya sudah perintahkan hari ini di selesaikan,Untuk jual beli barang, emang tdk boleh, itu ada aturan yg mengatur, jika sekolah masih melakukan, konfirmasi  dan klarifikasi saja ke sekolahnya, apa yg menjadi alasan dan landasannya.Itu SD mana yang jual seragam,Kita sudah sosialiasikan, regulasi nya sudah kita sampaikan, dirapat-rapat pengawas dan kepala Sekolah,Kita lakukan pembinaan,”Balasnya Via Whatapps

Red/tim

Tinggalkan Balasan