
Serang,Rajawaliekspres.com.Pekerjaan Pustu dIKelurahan Tegal sari Kecamatan Walantaka ,Kota Serang ,Provinsi Banten diwarnai polemik adanya dugaan tidak sesuai spesifikasi ,tidak sesuai operasional prosedur dan melanggar Kenyamanan dan Kesehatan Kerja.
Kejanggalan tersebut awak media publikasi kegiatan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai wartawan yaitu,melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, termasuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan berita kepada masyarakat melalui media massa, serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pers di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers, serta bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers dan peranannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sangat disayang kan pelaksana dilapangan CV.PUTRA BIRRUL WALIDAIN dengan inisial Rb Mengatakan ,Urang kudu mesantren deui mereun nya Ka Haris,Urang ieu Karak keluar doang Mesantren,(Saya nih harus Mesantren lagi ya kaHaris,Baru keluar doang dari pesantren),”Ucap Rb via Voice note Wa.(18 juli 2025)

Dalam ucapan Voice note tersebut awak media mengartikan bahasa kiasan yang dilontarkan oleh RB tersebut dalam pengertian,bisa dikatakan intimidasi terhadap awak media.
Terkait atas perkataan yang dilontarkan saudara RB terhadap awak media dengan pasal pengancaman yang tertuang dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE:
Pasal ini mengatur tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Aminudin Selaku Ketua DPD LSM KPK NUSANTARA Saat ditemui dikantornya Mengatakan,Kami minta kepada kadis kesehatan kota serang dalam hal ini sebagai Penanggung jawab kegiatan pekerjaan pustu di kelurahan Tegalsari, dengan stekmen dari pihak pelaksana penyedia jasa, ini mencerminkan ketidakprofesionalnya yang sebagai penerima pekerjaan tersebut. Dan untuk dikaji kembali perusahaan dimaksud pada penyedia personil tekniknya
Red.bambang