Kejaksaan tinggi Banten Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSU Perkim Yang Diduga Mengakibatkan Kerugian Negara.

Kejaksaan tinggi Banten Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSU Perkim  Yang Diduga Mengakibatkan Kerugian Negara.

Serang,Rajawaliekspres.com. – Senin 04-Agustus-2025 Setelah beberapa kali LSM BMI mengirimkan surat pengaduan dan meminta penjelasan kepada kejaksaan tinggi Banten terkait tindak lanjut laporan yang disampaikan akhirnya Kejaksaan Tinggi Banten melalui kasi Penkum kejati Banten menemui perwakilan dari LSM dan media Kejati akan menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan korupsi (PSU) jalan lingkungan di perkim provinsi banten tahun anggaran 2024.

Kasi penkum mengatakan bahwa seharusnya yang nemuin teman – teman LSM itu pak Rezkinil sebagai kasi Intel nya tapi karena beliau lagi ada tugas luar selama tiga hari maka saya yang mewakili beliau.

Rangga kasi penkum kejati Banten mengatakan bahwa kami akan tindaklankuti laporannya yang teman – teman LSM sampaikan kepada kami dan kami meminta bantuan ke teman-teman LSM untuk membantu kami memberikan data – data yang konkrit diantaranya alamat lokasi proyek dan temuan – temuannya.

Didi haryadi sebagai ketua LSM setelah dikonfirmasi mengenai data – data yang diminta oleh kejaksaan tinggi Banten beliau siap membantu kejaksaan tinggi Banten untuk memberikan data – data bahkan siap membantu menujukan langsung lokasi proyek yang akan dilakukan pemeriksaan oleh kejati Banten.

Kami siap memberikan data – data yang konkrit kepada kejaksaan tinggi Banten dan kami siap membantu apabila kejaksaan tinggi Banten meminta untuk menunjukan lokasi-lokasi proyek PSU jalan lingkungan yang akan dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan.

Proyek PSU jalan lingkungan tahun 2024 sebanyak 1.011 paket tersebar di provinsi Banten dan BPK mendapat temuan sebesar 558.993.550,00 setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 paket, dan sisanya sebanyak 981 paket yg tidak dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan inspektorat provinsi Banten.

Kami berharap setelah data – data itu diberikan kepada kejaksaan, mereka tidak main – main dengan data tersebut, kami berharap penuh agar kejaksaan serius untuk melakukan pemeriksaan kepada proyek PSU jalan lingkungan sebanyak 983 paket yang tidak dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan inspektorat prov Banten pada dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman provinsi Banten tahun anggaran 2024 yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 26.675.895.938,00.

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan