Serang – Rajawaliekspres.Com Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW. JPMI Banten) kembali menyuarakan keprihatinan atas dugaan pelanggaran integritas dalam pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025, khususnya di wilayah kerja Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten,” Selasa (5/08/2025).
DPW JPMI menegaskan sebagai bagian dari elemen civil society dan kontrol sosial, JPMI Banten mengungkapkan adanya dugaan kuat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang sistematis serta politisasi proyek pada pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pandeglang. Dari hasil kajian dan advokasi yang dilakukan, ditemukan indikasi bahwa penerima program bantuan diduga dikenakan setoran proyek sebesar 20% hingga 30% oleh oknum yang berkaitan dengan salah satu partai politik dan anggota DPR RI dapil Pandeglang-Lebak.

Entis Sumantri kordinator Aksi JPMI Banten, menyoroti kurangnya keterbukaan dan akuntabilitas BBWSC3 Banten. Meskipun telah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi dan pengaduan resmi, pihak BBWSC3 dinilai enggan berdialog dan bahkan terkesan menghindar. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan program bantuan yang semestinya digunakan untuk memberdayakan masyarakat dan para petani,” ungkapnya.
Tercatat, terdapat sekitar 62 titik lokasi penerima program di Kabupaten Pandeglang dengan anggaran masing-masing senilai Rp195 juta, sehingga total nilai anggaran yang dikelola di wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp12 miliar. JPMI Banten menilai program ini sarat kepentingan politik dan jauh dari semangat transparansi dan pemberdayaan para petani dan masyarakat,” ungkap Tayo sapaan Akrab korlap.(Red-Oln)