Serang – Rajawaliekspres,Com (30/7/2025) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 yang dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni, selaku Ketua GTRA Provinsi Banten. Kegiatan ini berlangsung di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Serang.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, menyampaikan bahwa Provinsi Banten memiliki luas wilayah sekitar 952.949 hektare, dengan estimasi jumlah bidang tanah mencapai 5.004.771 bidang, serta jumlah penduduk sekitar 12,5 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 78,79% bidang tanah telah terdaftar, sementara 21% sisanya masih belum terdaftar.
“Setelah tanah disertipikatkan, tugas kita sebagai Gugus Tugas adalah memberdayakan tanah tersebut, baik yang dimiliki masyarakat, badan hukum, maupun investor, agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menjadi tanah terlantar,” ujar Sudaryanto.
Ia juga menekankan bahwa GTRA memiliki kewenangan strategis dalam penataan aset dan akses. Salah satu agenda penting dalam rapat ini adalah pembahasan status tanah-tanah yang masuk kategori tanah terlantar, seperti pada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
“Oleh karena itu, peran GTRA sangat strategis dalam menertibkan pertanahan di Banten. Mari kita dukung bersama agar tim GTRA dapat bekerja secara optimal demi memastikan tanah-tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati menambahkan Banten tumbuh diantara dinamika industrial yang masif. “Pertanian rakyat ada di Banten, luas lbs di Banten 197 ribu hektar, ini potensi karena ada industri, perumahan, sawah itu adalah ketahanan pangan yang sekarang sedang digalakan oleh Bapak Presiden dengan asta citanya, yakin asta cita kedua dan keenam, tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, dan instansi terkait lainnya. Kemudian melakukan identifikasi dan validasi objek Reforma Agraria, memastikan subjek penerima tanah benar-benar masyarakat yang berhak, mengembangkan skema pemberdayaan ekonomi, membangun sistem pemantauan dan evaluasi yang melibatkan masyarakat sipil. “Ini adalah rapat pertama saya sebagai Ketua GTRA. Posisi ini sangat strategis bagi kepala daerah. Saya meminta kepada seluruh aparatur saya, opd-opd (Organisasi Perangkat Daerah-red) saya, agar mengoptimalkan peran dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Banten,” tegas Gubernur Andra Soni.
Turut hadir Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya; Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia; Heri Mulyanto; Para Pejabat Administrator Kanwil BPN Banten; Para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten; forkopimda serta tamu undangan lainnya.(Red-Oln)