Pembangunan Unit Sekolah SMA 9 Kota Serang Diduga Langgar K3 dan Minim Pengawasan

Pembangunan Unit Sekolah SMA 9 Kota Serang Diduga Langgar K3 dan Minim Pengawasan

Kota serang,Rajawaliekspres.com– Pengunan Unit Sekolah SMA 9 Kota Serang Diduga langgar K3 dan Minim Pengawasan.

Pembangunan Unit sekolah SMA 9 Kota Serang bersumber dari APBD Provinsi Banten dengan nilai kontrak Rp.13.346.085.000 ( Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah),Tahun Anggaran 2025,No Kontrak,000,3.2/03.02/009/KKPPK/Dindikbud 2025.Pelaksana ,Nabiel Putra ,Konsultan Pengawas ,Sertima Rekayasa Engeneereeng.Bersumber dari Papan Informasi Publik

Hasil investigasi awak media dilokasi pembangunan unit sekolah SMA 9 banyak sekali para pekerja yang tidak patuh aturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

Dari pihak pelaksana juga tidak terlihat dilokasi saat awak media kontrol sosial diproyek tersebut,karena lalai nya pihak pelaksana dari CV.Nabiel Putra para pekerja tidak ada memakai alat pelindung diri seperti Helm,Rompi,sarung tangan dan Sepatu Boot saat bekerja.

Sanksi Bagi Pekerja

Sanksi yang bisa diberikan kepada pekerja meliputi:

Teguran tertulis: Peringatan lisan maupun tertulis atas pelanggaran pertama.

Denda Administratif: Denda keuangan yang jumlahnya bisa bervariasi tergantung peraturan daerah atau kebijakan perusahaan.

Sanksi Sosial: Pekerja dapat tidak diizinkan bekerja lagi di proyek tersebut jika melakukan pelanggaran berulang.

Sanksi Bagi Perusahaan

Jika perusahaan atau kontraktor lalai dalam menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD, sanksi yang mungkin dikenakan meliputi:

Teguran tertulis: oleh pengawas ketenagakerjaan.Pembekuan izin operasional: sementara.Penghentian kegiatan usaha: tertentu.
Denda administratif atau pidana: hingga jutaan rupiah, seperti yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dasar Hukum dan Tujuan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja: Mengatur kewajiban pekerja menggunakan APD sesuai potensi bahaya.

Tujuan: Mencegah kecelakaan kerja, melindungi pekerja dari cedera fisik, paparan bahan berbahaya, dan penyakit akibat kerja.

Saat dikonfirmasi salah satu pekerja dilokasi tersebut ,yang enggan sebutkan namanya Mengatakan, kita tidak pakai alat pelindung diri karena tidak dikasih dan tidak ada kang ,”Ucap pekerja dengan singkat.

Ditempat yang sama awak media konfirmasi konsultan pengawas yang tidak sebutkan namanya mengatakan,Terkait pelaksana Pak Wildan dan sekarang lagi rapat di KP3B ,Alat Pelindung Diri seperti sepatu boot,sarung tangan,Helm dan Rompi sudah saya Arahkan Kang ,ya begitulah masih saja tidak patuh tetap tidak pakai,Pada helm ,rompi ,sarung tangan dan sepatu boot ada kang,beda diproyek swasta mah, pekerja itu sudah siap pakai apd disaat kerja ,Kalau diakhir proyek tidak dimanfaatkan itu anggaran K3 saya akan keluarin,toh bagi mereka(kontraktor) kecil anggarannya,”Ucapnya.

Kami selaku kontrol sosial meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar tinjau lokasi ,bilamana proyek tersebut mengabaikan K3 tolong tindak tegas.

Tinggalkan Balasan