
Sabtu tanggal 20/12/2025
Serang,Rajawaliekspres.com.-Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH PPI) Provinsi Banten: Menuju Keadilan dan Kesetaraan Hukum*
Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH PPI) Provinsi Banten dibentuk dua tahun lalu, tepatnya pada tanggal 20 Maret 2023 di Baladika Serang. Dengan visi dan misi yang jelas, LBH PPI Provinsi Banten bertekad menjadi lembaga bantuan hukum yang terpercaya dan profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat Banten, khususnya masyarakat kurang mampu dan rentan.
Visi dan Misi LBH PPI Provinsi Banten
Visi:
“Menjadi lembaga bantuan hukum yang terpercaya dan profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat Banten, khususnya masyarakat kurang mampu dan rentan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan hukum di Provinsi Banten.”
Misi:
- Meningkatkan Akses keadilan: Memberikan bantuan hukum yang berkualitas dan profesional kepada Pensiunan dan masyarakat kurang mampu dan rentan di Provinsi Banten.
- Meningkatkan kesadaran hukum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Banten melalui penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan hukum.
- Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia: Melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia di Provinsi Banten, khususnya hak-hak masyarakat kurang mampu dan rentan.
- Meningkatkan kemitraan dan kerja sama: Membangun kemitraan dan kerja sama dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi lainnya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan hukum di Provinsi Banten.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan: Meningkatkan kapasitas kelembagaan LBH PPI Provinsi Banten untuk menjadi lembaga bantuan hukum yang efektif dan efisien.
Rencana Aksi LBH PPI 2026
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan mencapai visi dan misi, LBH PPI Provinsi Banten telah merencanakan beberapa aksi, antara lain:
- Pendampingan hukum bagi purna bakti dan masyarakat kurang mampu.
- Penguatan kelembagaan dan jaringan kerja dengan lembaga KPK, Ombudsman, Kompolnas, DPRD, Komnas HAM, dan pemerintah daerah.
- Penyuluhan hukum di tingkat kecamatan dan desa.
- Konsultasi hukum gratis untuk sengketa pidana dan perdata.
- Kerjasama dengan Peradi untuk merekrut tenaga advokat profesional.
Kemitraan dan Dukungan
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PPI Provinsi Banten, Hilman Niti Atmaja, menyampaikan akan mengupayakan alokasi dana hibah untuk logistik LBH PPI. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa LBH PPI Provinsi Banten ke depan harus menjalin kerjasama dengan seluruh pimpinan daerah se Provinsi Banten untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, antara lain dengan menjadi Pendamping Desa di setiap wilayahnya.
Direktur LBH PPI Provinsi Banten, Prof. Dr. Kriswanto, S.H., M.H. menambahkan bahwa Anggota PPI akan dilengkapi dengan ID card LBH PPI untuk operasional di lapangan. Dengan demikian, LBH PPI Provinsi Banten siap menjadi lembaga bantuan hukum yang efektif dan profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat Banten.
Red***
