Tangerang-Rajawaliekspres.Com Anri Saputra Situmeang, SH., MH., C.NSP., C.CL , selaku Praktisi Hukum yang melakukan pengaduan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada Kepala Kejaksaan Negeri KabupatenTangerang pada, 09
Desember 2025 yang lalu, tepatnya dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia.
Dalam hal ini, pengaduan terkait realisasi dana hibah KPU Kabupaten Tangerang yang diberikan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang pada Tahun 2024 lalu , ujar Anri kepada Wartawan, Selasa, 16 / 12 / 2025.
Lanjut, Anri siap mengawaly pengaduan nya dan masih mempercayai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bekerja secara profesional dan akuntabel dalam memberantas korupsi.
Bahwa dalam lapdu nya menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Permohonan Pencairan Anggaran Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 kepada Pj. Bupati Tangerang. Permohonan Pencairan Anggaran Hibah tersebut sehubungan dengan penandatangan naskah perjanjian hibah Tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024.
Permohonan Pencairan Anggaran Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024.
Anri menjelaskan ada beberapa item yang menjadi bahan pengaduan yakni :
- Parade Pilkada Kabupaten Tangerang Tahun 2024 (Gebyar Sosialisasi) Jasa Event Organizer Dengan Angaran Rp. 1.550.000.000,00
- KPU dan PPS Paket Event Organizer (Hotel/cottage) PPS Dengan Anggaran Rp. 1.068.600.000,00
- Kampanye Jasa Event Organizer Dengan Anggaran Rp. 173.000.000,00 dan Belanja Bahan Dengan Anggaran Rp. 1.365.675.676,00
- Bahkan ada anggaran untuk Alat Pelindung Diri
- Anggaran sosialisasi
- Kemudian adanya Pengembalian dari KPU Kabupaten Tangerang kepada Pemda Kabupaten angerang (item apa yang menjadi pengembalian atau yang tidak di serap oleh KPU Kab. Tangerang) Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada Serantak Tahun 2024 KPU Kabupaten Tangerang Sebesar Rp. 1.499.474.147,00.-
Dan seterusnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara menyeluruh memeriksa realisasi dana hibah pada KPU Kabupaten Tangerang.
Oleh karena itu, Saya memohon kepada Kejari Kabupaten Tangerang untuk melakukan penyelidikan secara keseluruhan (by data) termasuk pihak swasta yang menjadi pelaksana event organizer atas Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Anggaran Tahun 2024 lalu “, Ujarnya.(Red-Oln)

