Serang, Banten|Rajawaliekspres.Com Proyek Penataan Pedestrian Jalan Sultan Ageng Tirtayasa (Royal Baroe) dengan nilai hampir Rp10 miliar yang didanai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Proyek tersebut diketahui telah diresmikan, sementara berdasarkan kondisi di lapangan pekerjaan fisiknya belum sepenuhnya selesai.
Sekretaris LSM LASKAR NKRI DPW Banten, Akhmad Rizky Apriana, menilai peresmian proyek yang belum rampung itu tidak mencerminkan tertib administrasi pembangunan dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, peresmian seharusnya dilakukan setelah seluruh pekerjaan tuntas secara teknis maupun administratif.

“Peresmian proyek pada prinsipnya merupakan penanda bahwa pekerjaan telah selesai. Jika pekerjaan belum rampung namun sudah diresmikan, hal tersebut merupakan praktik yang keliru dan tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pembangunan yang baik,” kata Akhmad Rizky Apriana, Jumat (26/12/25)
Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan sejumlah aspek tata kelola proyek. Laskar NKRI menilai perlu adanya kejelasan dasar perencanaan proyek dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk Musrenbang, RKPD, dan KUA–PPAS, serta penjelasan yang memadai terkait penganggaran melalui APBD Perubahan.

Selain itu, Laskar NKRI juga menyoroti aspek kualifikasi badan usaha pelaksana, CV Dwi Putri, yang dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan nilai dan kompleksitas pekerjaan pedestrian. Proyek ini juga diketahui sempat mengalami proses tender ulang, yang menurut Laskar NKRI mengindikasikan adanya persoalan dalam tahap perencanaan maupun persyaratan teknis.
“Jika perencanaan tidak tersusun secara matang, penganggaran perlu dipertanyakan, kualifikasi penyedia menjadi sorotan, dan pelaksanaan belum selesai tetapi sudah diresmikan, maka hal tersebut mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pembangunan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, LSM LASKAR NKRI DPW Banten menegaskan tidak akan berhenti pada penyampaian kritik publik. Organisasi ini menyatakan akan menindaklanjuti persoalan proyek Pedestrian Royal Baroe melalui langkah pengawasan dan pelaporan berjenjang kepada lembaga pengawasan di tingkat daerah hingga pusat.
“Kami menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini sampai tuntas melalui mekanisme pengawasan dan pelaporan berjenjang ke lembaga pengawasan di tingkat daerah hingga pusat, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran publik,” pungkas Akhmad Rizky Apriana.(Red-Tim/RJ)

