Kecamatan Padarincang Kab Serang Adakan Sidang Itsbhat Nikah Untuk 75 KK Pasangan

Serang, 12-12-2025

Sebanyak 75 KK ikut Sidang itsbat Nikah terpadu pasangan suami istri di kec.Padarincang yg diselenggarakan oleh Pengadilan Agama kab Serang bekerja sama dengan Pemerintah daerah Setempat.
jum’at ( 12-12-2025 ).

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pernikahan yg telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat resmi negara.

Hadir diacara ini Camat Padarincang,Kepala pengadilan Agama kab Serang,Kadis Duscapil kab Serang,Kadis KBPPPA,Ketua MUI Kab Serang,Ketua KUA Kec Padarincang,Kapolsek Padarincang,Danramil Padarincang,Peserta itsbat .

Sambutan Camat Padarincang H.Agus Saepudin SE.M.Si mengatakan dengan 75 KK yg ikut sidang itsbat diharapakan bisa bermanfaat untuk keperluan keluarga sehingga legitas hukumnya sah ucapnya

Dilanjutkan dengan sambutan kepala Pengadilan Agama kab Serang H.Drs.Asep Muhamad alinurdin MH dengan adanya
Sidang Itsbat bisa bermanfaat untuk kepentingan data keluarga baik itu berupa Akte kelahiran, KTP,KK sehingga peserta itsbat mempunyai Buku Nikah yg sah juga bisa membantu kebutuhan dokumen keluarga.

Banyak warga yg sudak puluhan tahun menikah bahkan punya anak sehingga kesulitan untuk mengurus akte kelahiran,KK,KTP maupun dokumen waris akibat tidak punya buku nikah pungkasnya

Tujuannya Itsbat diadakan di kecamatan Padarincang ini untuk mempermudah akses para pemohon pasangan suami istri dengan melengkapi surat ket dari desa tentang status pernikahan,photo copy KTP,KK.

Dengan penetapan pengadilan ini, pasangan dapat segera mengurus buku nikah dikantor KUA setempat agar status dalam KK dan dokumen kependudukan akan menjadi kawin tercatat dan secara sah guna perlindungan hukum penuh.

Red/Ris

Tinggalkan Balasan