Kabupaten Serang|Rajawaliekspres.Com Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada peserta BPJS ketenagakeraan, diduga telah melakukan pembohongan publik, dengan cara memberikan informasi yang tidak benar atau tidak akurat.
Pasalnya, tujuan program yang begitu mulia ini ternyata tidak sepenuhnya berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat.
Seperti yang dialami ahli waris Ibu Anah warga Desa catang mesjid kelurahan Bojong catang.Kecamatan Tunjung Teja.RT.011/003 Kabupaten serang Banten, merasa kecewa atas buruknya pelayanan petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dalam melakukan verifikasi berkas administrasi klaim Jaminan Kematian (JKM) mendiang Suami Almarhum Ibu Anah
Bunda euis mengaku kekecewaannya, setelah berkas pengajuan klaim JKM ditolak pihak BPJS dengan alasan yang dinilai subjektif dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
”Saya sebagai ahli waris jelas kecewa lantaran alasan di tolaknya klaim JKM mendiang Almarhum suami saya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata ahli waris kepada media ini bertemu langsung di kediaman nya (17/12/2025).
Pembuatan kartu BPJS ketenagakerjaan pada tahun 2020 lewat agen perisai. Peserta BPJS
waktu mendaftar dalam kondisi sehat serta masih melakukan pekerjaan sebagai tukang ojek. Hal pembayaran iuran BPJS dibayarkan ke agen perisai lancar tiap bulan, tetapi dari pihak
perisai tidak menyetorkan ke pihak BPJS hal tersebut diketahui pada saat peserta BPJS
melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS ketenagakerjaan di Alfamart dan diketahui kartu
BPJS sudah tidak aktif. Sebagai Peserta BPJS tersebut ditawari kembali oleh agen perisai untuk melakukan Registrasi ulang
peserta BPJS dilakukan pada bulan Desember tahun 2023 oleh ibu Cicih dan pembayaran bulanan

belum juga di setor ke ibu Cicih, karena selama pembayaran yang sudah di setor ke ibu Cicih
tidak ada bukti setoran maka peserta BPJS melakukan pembayaran lewat Alfamart. Pada saat
registrasi atau daftar ulang peserta BPJS masih dalam kondisi sehat dan masih juga bekerja
sebagai tukang ojek, beberapa Minggu kemudian setelah registrasi ulang peserta BPJS masuk
rumah sakit dan menjalani rawat inap selam 4 hari dengan kondisi sakit ringan pada bulan Desember 2023

Setelah pulang dari rumah sakit dan sudah sehat kembali, peserta BPJS
melakukan pekerjaan lagi sebagai tukang ojek, setelah beberapa bulan sehat peserta BPJS
tersebut sakit lagi dan berobat rawat jalan juga pengobatan terapi di rumah. Baik dalam kondisi
sehat dan kondisi sakit pesert BPJS tersebut selalu melakukan pembayaran iuran bulanan ke agen perisai
Namun bukti bayar iuran BPJS tersebut tidak pernah didapat dari pihak agen
perisai maka peserta BPJS melakukan pembayaran lewat Alfamart sampai peserta BPJS
ketenagakerjaan tersebut meninggal pada bulan Mei 2025. Peserta BPJS ketenagakerjaan tersebut disaat mengalami sakit dirumah selalu berobat baik
dengan rawat jalan atau pengobatan alternatif dan beberapa bulan kemudian sakitnya
bertambah serius dengan gejala stroke ringan pengobatan dilakukan dengan obat dokter juga
alternatif. Kemudian peseta BPJS tersebut jatuh di kamar mandi dan bertambah parah sakit yang di derita
dengan kondisi stroke selama kira kira 6 bulan sebelum meninggal dunia. Setelah peserta BPJS tersebut meninggal ahli waris melakukan klain jaminan Kematian BPJS
namun sebelum pengurusan klaim dilakukan ada pihak perisai menemui ahli waris dengan
mengatakan bahwa pihak perisai tidak mau membantu pengurusan klaim jaminan Kematian
tersebut dan pihak ahli waris untuk mengurus sendiri kalim tersebut. Hal tersebut dikatakan
oleh pihak agen perisai dengan alasan bahwa pembayaran bulanan BPJS almarhum tidak melalui agen perisai
.Ahli waris berusaha melakukan klaim jaminan Kematian sendiri ke kantor
BPJS cabang serang, namun prosesnya sangat panjang. Setelah dokumen persyaratan disiapkan dan dibawa ke kantor BPJS cabang serang ahli waris
ditemui atau diterima oleh petugas keamanan atau satpam dan berkas diperiksa oleh satpam
tersebut. Ada kekurangan dokumen yang harus dilengkapi adalah fotokopi KTP dan surat dari
RT. Ahli waris melengkapi dokumen tersebut dan di kirim kembali ke kantor BPJS dan di terima
oleh satpam, namun masih ada dokumen yang harus dilengkapi lagi adalah buku nikawaris melengkapi dokumen tersebut dan dikirim kembali ke kantor BPJS dan diterima oleh satpam
ahli waris di suruh kembali lagi nanti untuk wawancara pertama dengan pak agung
petugas BPJS. Setelah waktu ditentukan ahli waris kembali datang ke kantor BPJS untuk
wawancara, selesai wawancara ahli waris disuruh melengkapi dokumen dari rumah sakit berupa
rekam medis. Dilain waktu ahli waris datang lagi ke kantor BPJS untuk menyerahkan surat
rumah sakit dan melakukan wawancara ke dua ketemu pak agung dan di katakan oleh petugas
BPJS tersebut apabila proses ini lolos atau diterima hasil penerimaan dana kira kira satu bulan
kedepan dan apabila gagal atau di tolak akan diberikan kabar. pihak ahli waris menunggu berita
proses klaim yang diajukan cukup lama maka pihak ahli waris datang ke kantor BPJS untuk
menanyakan hasil proses tersebut dan pihak BPJS memberikan surat penolakan klaim. Ahli waris merasa ada yang janggal dalam prosedur pengurusan klaim jaminan Kematian
tersebut karena dengan lamanya proses kira kira 8 bulan dan bolak balik ke kantor BPJS untuk
melengkapi dokumen serta aktifnya kartu BPJS namun hasilnya ditolak dengan alasan bahwa
peserta BPJS tersebut mendaftar keanggotaan BPJS pada saat kondisi sakit. Setelah ahli waris menerima surat penolakan ada pihak agen perisai bernama ibu Cicih datang
ke rumah ahli waris dan mengatakan bahwa klaim tersebut tidak akan dibayar atau ditolak
apabila yang melakukan pengurusan selain ibu Cicih. Dan apa yang dikatakan ibu Cicih tersebut
didengar oleh pak RT. Pihak ahli waris mencoba mengadu hal tersebut ke pimpinan BPJS cabang serang namun sulit
untuk bertemu, dilain waktu pihak ahli waris melalui pendampingan bisa bertemu dengan
pimpinan Kanwil BPJS Banten dan melakukan konsultasi hal ditolaknya Kalim jaminan
Kematian tersebut, maka pihak ahli waris akan melengkapi data atau keterangan sesuai arahan
pimpinan Kanwil BPJS Banten diantaranya :
1. Pada saat pendaftaran awal peserta BPJS dalam kondisi sehat dan pada saat registrasi ulang
juga dalam keadaan sehat. 2. Kartu BPJS ketenagakerjaan aktif serta pembayaran bulanan dilakukan.(Red-Tim/RJ)

