Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) Tegaskan Aktivitas PT KSI Sesuai Aturan

Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) Tegaskan Aktivitas PT KSI Sesuai Aturan

Serang, Banten.Rajawaliekspres.Com Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) menanggapi beredarnya video pernyataan Kepala Desa Kosambironyok di akun IG ANYERCHANNEL tanggal 27 Desember 2025 yang meminta Bupati Serang melakukan pengecekan lapangan terkait aktivitas PT Krakatau Sarana Infrastruktur (PT KSI) di Kecamatan Anyer.

Dalam video tersebut, Kepala Desa Kosambironyok menyampaikan permintaan agar Bupati Serang meninjau langsung kegiatan PT KSI, khususnya terkait perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta status lahan yang disebut masih dalam sengketa. Pernyataan tersebut dipahami sebagai permintaan evaluasi terhadap proyek yang tengah berjalan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N), Andik Susianto, menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan ke ruang publik seharusnya berbasis data dan disampaikan secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Andik Susianto, berdasarkan informasi yang dihimpun P2N, kegiatan pembersihan lahan (stripping) yang saat ini dilakukan PT KSI hanya dilakukan pada lahan yang telah dibebaskan secara sah, berstatus clean and clear, serta tidak berada dalam kondisi sengketa.

“Kami perlu meluruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Tidak seluruh lahan di lokasi tersebut bermasalah. Pekerjaan yang berlangsung saat ini dilakukan di atas lahan yang secara hukum telah menjadi hak PT KSI,” ujar Andik Susianto.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi perizinan proyek merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, bukan kewenangan pemerintah desa.

P2N menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Serang apabila melakukan pengecekan lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Namun demikian, P2N mengingatkan agar proses tersebut tidak disalahartikan sebagai upaya penghentian investasi yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Andik Susianto menjelaskan bahwa PT KSI telah mengantongi izin lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang pada tahun 2014 untuk kegiatan kawasan industri. Kegiatan stripping lahan yang saat ini dilakukan masih berada dalam cakupan AMDAL yang telah dimiliki perusahaan tersebut.

Ia menambahkan bahwa proyek PT KSI merupakan bagian dari investasi strategis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain melalui penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan aktivitas ekonomi warga sekitar, serta pembangunan infrastruktur pendukung kawasan industri.

“Investasi ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Serang. Oleh karena itu, penting untuk menjaga iklim investasi agar tetap kondusif dan tidak terganggu oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh,” katanya.

Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik serta menyerahkan proses klarifikasi kepada otoritas yang berwenang, sehingga pembangunan di Kabupaten Serang dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red-Tim/RJ)

Tinggalkan Balasan