Rajawaliekspres.Com
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat. Infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, pelabuhan, dan bandara dinilai mampu mempercepat mobilitas dan mendukung aktivitas ekonomi. Namun, di balik manfaat tersebut, pembangunan infrastruktur sering menimbulkan berbagai persoalan yang berdampak pada pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek pembangunan.
Pembangunan Infrastruktur dan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati, dilindungi, serta dipenuhi oleh negara. Dalam konteks pembangunan infrastruktur, negara berkewajiban memastikan bahwa proses pembangunan tidak melanggar hak-hak masyarakat, seperti hak atas tempat tinggal, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh keadilan.
Dasar konstitusional HAM di Indonesia diatur dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Khusus terkait pembangunan, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dampak Negatif Pembangunan Infrastruktur terhadap HAM
Dalam praktiknya, pembangunan infrastruktur kerap menimbulkan pelanggaran HAM, antara lain:
Penggusuran dan Perampasan Hak atas Tanah
Pembangunan sering menyebabkan penggusuran masyarakat tanpa musyawarah yang adil atau ganti rugi yang layak. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang menjamin hak milik setiap orang dan melarang perampasan secara sewenang-wenang.
Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik
Proyek infrastruktur dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, udara, dan tanah. Padahal, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Minimnya Partisipasi Masyarakat
Sering kali masyarakat tidak dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan. Padahal, partisipasi masyarakat merupakan bagian dari hak untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Studi Kasus (Contoh)
Dalam beberapa proyek pembangunan jalan tol dan bendungan di Indonesia, terdapat laporan masyarakat yang kehilangan tanah dan mata pencaharian tanpa kompensasi yang memadai. Konflik agraria muncul akibat lemahnya dialog antara pemerintah, investor, dan masyarakat. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa pembangunan yang tidak berbasis HAM justru menimbulkan ketidakadilan sosial.
Upaya Perlindungan HAM dalam Pembangunan Infrastruktur
Untuk mencegah pelanggaran HAM, pemerintah perlu:
Menjamin proses musyawarah dan ganti rugi yang adil bagi masyarakat terdampak.
Melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara transparan.
Melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.
Kesimpulan
Pembangunan infrastruktur pada dasarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun pelaksanaannya harus tetap menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak merugikan hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan pembangunan berbasis HAM sangat penting agar tujuan pembangunan dapat tercapai tanpa mengorbankan keadilan dan kemanusiaan.

