Kebebasan Berekspresi dan Jerat Hukum di Media Sosial

Kebebasan Berekspresi dan Jerat Hukum di Media Sosial

Rajawaliekspres.Com.Oleh: Gera Hasiholan Siahaan, (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang)

Pendahuluan
Perkembangan media sosial telah menciptakan ruang baru bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapat, kritik, dan aspirasi. Kebebasan berekspresi menjadi semakin nyata karena setiap individu dapat menyampaikan pandangannya secara terbuka. Namun, kebebasan tersebut tidak terlepas dari batasan hukum yang mengatur agar ekspresi tidak melanggar hak orang lain maupun kepentingan umum.

Kebebasan Berekspresi sebagai Hak Konstitusional

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, termasuk media sosial.

Dalam perspektif hukum internasional, kebebasan berekspresi juga diakui dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Batasan Kebebasan Berekspresi Menurut Hukum

Meskipun merupakan hak fundamental, kebebasan berekspresi bukan hak absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang guna menghormati hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan, ketertiban umum, dan moralitas.

Dengan demikian, ekspresi di media sosial harus tetap memperhatikan etika, norma kesusilaan, serta hak orang lain, termasuk hak atas kehormatan dan nama baik.

Jerat Hukum di Media Sosial
Dalam praktiknya, sejumlah ketentuan hukum sering digunakan untuk menjerat pengguna media sosial, antara lain:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 27 ayat (3) UU ITE: mengatur larangan distribusi atau transmisi muatan yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE: melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pasal 45 ayat (3) dan (4) UU ITE: mengatur sanksi pidana atas pelanggaran pasal-pasal tersebut.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 dan 311 KUHP: mengatur tindak pidana pencemaran dan fitnah.

Pasal 156 dan 157 KUHP: mengatur perbuatan yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat.
Pasal 160 KUHP: mengatur penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau perlawanan terhadap penguasa.

Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa unggahan di media sosial dapat memiliki konsekuensi hukum yang sama seriusnya dengan pernyataan di ruang publik konvensional.
Tantangan Penegakan Hukum. Penerapan pasal-pasal tersebut sering memunculkan perdebatan, khususnya terkait batas antara kritik yang sah dan penghinaan. Penafsiran yang terlalu luas berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau kritik terhadap kebijakan publik.

Oleh karena itu, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara proporsional, objektif, dan berorientasi pada keadilan, dengan membedakan antara kritik konstruktif dan perbuatan yang benar-benar merugikan hak orang lain.

Penutup
Kebebasan berekspresi di media sosial merupakan hak konstitusional yang penting dalam negara demokratis. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran hukum. Pemahaman terhadap dasar hukum dan batasan pasal-pasal yang berlaku menjadi kunci agar media sosial tidak berubah menjadi sarana pelanggaran hukum, melainkan tetap menjadi ruang diskursus publik yang sehat dan beradab.(Red-Tim/RJ)

Tinggalkan Balasan