Rajawaliekspres.Cim Tambrauw Papua Barat Daya – Pemilik Hak Ulayat Marselina Yesubut, warga Kampung Kwor, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, minta penjelasan aparat kepolisian terkait penangkapan sejumlah pekerja Tambang Emas yang bekerja atas perintah dirinya selaku pemilik Tempat.
Selain itu, marselina mengatakan bahwa dirinya bersama keluarga dan masyarakat Kampung Kwoor merupakan pemilik Tempat atau hak ulayat atas wilayah tersebut, kini mempertanyakan atas dasar penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Jumat, (09/01/2026) sekira pukul 05.00 WIT.
Tak hanya itu Iapun menilai penegakan hukum dalam kasus ini tidak dilakukan secara merata. Menurutnya, hanya sebagian pekerja yang diamankan, sementara pekerja yang lain tidak mengalami tindakan serupa,”Ujarnya Kembali Menambahkan
“Dari Sejumlah Pekerja yang telah di tahan oleh aparat Kepolisian, Marselina sebut bahwa ada lima pekerja yang merupakan anak buahnya ditahan, masing-masing bernama Dody, Haris, Hendra, Iqbal, dan Bahar.
Lebih itu, Ia juga kembali menyebutkan diduga terdapat sekitar 15 hingga 20 pekerja lain yang turut diamankan. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah pasti pekerja yang ditahan Oleh Penegak Hukum.
Marselina mengungkapkan dari para pekerja tersebut, yang sementara di amankan, mereka selama ini membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak-anak dan anggota keluarga yang masih bersekolah maupun menempuh pendidikan di luar Papua, seperti di Jawa dan Bogor.
Kemudian Atas penangkapan tersebut, Marselina juga kembali memohon dan meminta kepada Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, untuk meninjau kembali proses penahanan dan membebaskan para pekerja, dan juga meminta pihak kepolisian agar mengembalikan emas miliknya yang disita.Karena dari emas itulah, kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak-anak.
Tidak hanya sampai disitu, apabila permintaannya tidak mendapat respons, maka dirinya bersama masyarakat Kampung Kwoor akan berencana mendatangi Mapolda Papua Barat Daya sebagai bentuk penyampaian aspirasi,”Ungkapnya
Sementara itu, dikatakannya lagi bahwa Ia, akan siap menyerahkan buku rekening kepada pihak Aparat kepolisian, dengan harapan bisa dapat bersedia mengisi uang ke rekening mereka setiap bulan untuk membiayai pendidikan anak-anak yang masih bersekolah.
“Marselina menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas di Kampung Kwoor, menurut pandangan masyarakat, tidak dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal karena dilakukan atas persetujuan pemilik hak ulayat dan juga di lakukan secara tradisional tanpa menggunakan alat berat, dan itu juga Kami masyarakat pemilik hak ulayat yang menyuruh mereka bekerja, bukan atas kemauan mereka sendiri para pekerja itu,” tegasnya.
Hingga Kini, dari pihak Aparat kepolisian Polda Papua Barat Daya, belum memberikan keterangan Rilis resmi terkait berapa jumlah pekerja yang sementara ditahan,” pungkasnya.(Red-Tim/RJ)

