PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA: TANTANGAN DAN IMPLEMENTASI UU PDP

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA: TANTANGAN DAN IMPLEMENTASI UU PDP

Penulis: PRITIYA SINDI LESTARI USMAN
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Rajawaliekspres.Com Pendahuluan
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Aktivitas sehari-hari seperti berbelanja, bekerja, hingga mengakses layanan publik kini banyak dilakukan secara daring. Di balik kemudahan tersebut, muncul risiko serius terkait penyalahgunaan data pribadi. Menjawab tantangan ini, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi landasan hukum utama dalam melindungi hak privasi warga negara.

Pengertian Data Pribadi dan Hak Subjek Data
UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai setiap data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemilik data (subjek data pribadi) memiliki sejumlah hak, antara lain hak untuk mengetahui tujuan pemrosesan data, hak untuk mengakses dan memperbaiki data, serta hak untuk menghapus data pribadi dalam kondisi tertentu.

Pengaturan ini mencerminkan prinsip bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, pelaku usaha, maupun pihak lain yang memproses data.

Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data
UU PDP juga mengatur kewajiban bagi pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi. Pengendali data wajib memastikan bahwa pemrosesan data dilakukan secara sah, terbatas, dan transparan. Selain itu, pengendali data harus menjamin keamanan data pribadi dari kebocoran, penyalahgunaan, maupun akses ilegal.

Dalam praktiknya, kewajiban ini menuntut perusahaan dan instansi pemerintah untuk meningkatkan sistem keamanan siber, menyusun kebijakan internal perlindungan data, serta memberikan edukasi kepada karyawan terkait pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.

Sanksi Hukum atas Pelanggaran
Salah satu aspek penting dalam UU PDP adalah pengaturan sanksi yang tegas. Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif, sanksi perdata, hingga sanksi pidana. Sanksi pidana bahkan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda dengan jumlah yang signifikan.

Keberadaan sanksi ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan instansi dalam mengelola data pribadi secara bertanggung jawab.

Tantangan Implementasi di Lapangan
Meskipun UU PDP telah diundangkan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Tingkat kesadaran masyarakat mengenai hak atas data pribadi masih relatif rendah. Di sisi lain, tidak semua pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, memiliki sumber daya yang memadai untuk menerapkan standar perlindungan data yang optimal.

Selain itu, pembentukan dan penguatan lembaga pengawas perlindungan data pribadi menjadi faktor krusial agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan konsisten.

Penutup
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah maju dalam sistem hukum Indonesia untuk menjawab tantangan era digital. Keberhasilan penerapannya tidak hanya bergantung pada regulasi yang kuat, tetapi juga pada kesadaran hukum masyarakat, komitmen pelaku usaha, serta peran aktif pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dengan sinergi yang baik, perlindungan data pribadi di Indonesia diharapkan dapat terwujud secara optimal dan berkelanjutan.(Red-Tim/RJ)

Tinggalkan Balasan