SERANG|rajawaliekspres.Com Dugaan gagal konstruksi pada proyek rabat beton di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, semakin menguat dan menuai perhatian publik.
Menyikapi persoalan tersebut, kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK) Banten menyatakan akan melayangkan surat audiensi resmi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya retakan putus pada badan rabat beton, meski pekerjaan proyek terpantau masih tergolong baru selesai dikerjakan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian mutu konstruksi dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan.
Proyek rabat beton tersebut merupakan bagian dari program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh, yang dibiayai melalui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp9.775.104.000.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Cipta Nayra, dengan pengawasan PT Rhino Cipta Design, serta waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Namun hingga kini, Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan gagal konstruksi tersebut tidak mendapat respons.
Sikap bungkam ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat Perkim Banten merupakan penanggung jawab teknis sekaligus pengguna anggaran proyek.
Ketua SEMARAK Banten, Firdaus, menegaskan bahwa audiensi akan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar Perkim Banten bersikap terbuka terhadap publik.
“Kami akan segera mengirimkan surat audiensi ke Dinas Perkim Provinsi Banten. Kami mendesak agar pihak dinas transparan dan tidak lalai terhadap tanggung jawabnya dalam proyek yang dibiayai uang rakyat,” ujar Firdaus, Rabu (07/01/2026).
Ia juga menekankan bahwa dugaan gagal konstruksi ini tidak boleh dianggap sepele, karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami dari SEMARAK akan terus menyuarakan dugaan gagal konstruksi ini sampai Aparat Penegak Hukum bertindak mengusut tuntas.Jangan sampai pihak-pihak yang terlibat seolah bebas memakan uang rakyat melalui proyek bermasalah,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, sejumlah pihak turut mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Provinsi Banten, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik maupun administrasi proyek.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan Kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis
Optimalisasi peran konsultan pengawas,
Tidak adanya potensi kerugian keuangan negara
Masyarakat berharap persoalan ini ditangani secara objektif, profesional, dan transparan, mengingat proyek tersebut secara jelas dibiayai dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten belum memberikan tanggapan atau hak jawab. Awak media tetap membuka ruang klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. mugi mw.(Red-MG)

