Koalisi Badak Bersatu Banten Geruduk Kantor Bupati Serang, Soroti Dugaan Korupsi di RSUD dr Drajat Prawiranegara

Koalisi Badak Bersatu Banten Geruduk Kantor Bupati Serang, Soroti Dugaan Korupsi di RSUD dr Drajat Prawiranegara

SERANG BANTEN-Rajawaliekspres.Com Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor (Badak) Bersatu Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Serang, Jumat (9/1/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan tata kelola pelayanan publik, khususnya di RSUD dr Drajat Prawiranegara, Kabupaten Serang.

Aksi tersebut dipimpin oleh Komandan Lapangan Adi Muhdi atau yang akrab disapa Acong. Massa aksi menyatakan bahwa gerakan mereka dilandasi sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Koalisi Badak Bersatu menyoroti dugaan penggelapan uang jaminan pasien di RSUD dr Drajat Prawiranegara yang diduga melibatkan seorang oknum kasir berinisial AR. Dugaan tersebut muncul setelah keluarga pasien berinisial TJ menemukan adanya selisih pembayaran jaminan perawatan.

Menurut keterangan koalisi, keluarga pasien menitipkan uang jaminan sebesar Rp 5,8 juta sebelum biaya perawatan ditanggung oleh Jasa Raharja. Namun, dalam bukti pembayaran yang diterima, hanya tercatat Rp 5 juta. Selisih sebesar Rp 800.000 kemudian kembali muncul dalam bentuk tagihan kekurangan yang dikirim pihak rumah sakit melalui pesan WhatsApp.

“Keluarga pasien merasa sudah membayar penuh, tetapi masih ditagih kekurangan. Ini patut diduga sebagai penggelapan oleh oknum,” ujar Acong dalam orasinya. Pihak keluarga pasien mengaku telah mencoba menghubungi AR melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.

Selain itu, massa juga menyinggung dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Drajat Prawiranegara yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2014 senilai Rp 2,43 miliar, dengan perusahaan pemenang lelang PT Maju Mapan Medika Jaya. Dugaan serupa juga disebut terjadi pada pengadaan alat kesehatan periode 2021 hingga 2025.

Koalisi Badak Bersatu turut menyoroti pelayanan rumah sakit yang dinilai diskriminatif terhadap pasien pengguna BPJS. Mereka mengklaim adanya laporan masyarakat yang menyebutkan pasien BPJS kerap mengalami keterlambatan penanganan dibanding pasien umum.

Dalam tuntutannya, Koalisi Badak Bersatu mendesak Direktur RSUD dr Drajat Prawiranegara untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan rinci terkait dugaan tersebut. Jika tidak mampu menjelaskan, mereka meminta direktur rumah sakit untuk mengundurkan diri.

Massa juga mendesak Bupati Serang agar memberikan sanksi tegas kepada bawahannya apabila terbukti melanggar hukum. Jika tidak mampu, mereka meminta Bupati Serang mundur dari jabatannya.

Koordinator lapangan aksi, Fitra Riyadi, mengatakan kekecewaan massa semakin besar karena Bupati Serang dinilai tidak pernah menemui massa aksi yang menyampaikan aspirasi.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, tetapi tidak pernah ditemui. Ini menimbulkan kesan bahwa kepala daerah anti-kritik,” ujar Fitra.

Koalisi Badak Bersatu juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki seluruh dugaan yang disampaikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa tebang pilih.

Hingga aksi berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Serang maupun manajemen RSUD dr Drajat Prawiranegara terkait tuntutan tersebut.

Acong juga menambahkan bahwa dari koalisi badakk bersatu akan datang kembali dengan massa aksi yang lebih banyak sampai dari pihak dinas kesehatan ataupun dari rumah sakit Drajat prawira negara ( RSDP ) Dapat menjelaskan sedetail detailnya akan adanya temuan dan dugaan penyimpangan yang ada dilingkungan dinas kesehatan kabupaten serang dan rumah sakit prawira negara ,ungkapnya singkat.(Red-Oln)

Tinggalkan Balasan