Kabupaten Serang |Rajawaliekapres.Com Sesuatu hal yang bisa saja disebut dengan tidak adanya kejelasan dari pihak instansi tetkait yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, sehingga agenda audensi di lingkungan dinas tersebut menjadi tanda tanya besar bagi halayak publik, terutama pihak Ormas LAPBAS Indonesia.
Untuk dapat diketahui, bahwa sebelumnya surat permohonan audensi yang sudah di layangkan Ormas Lapbas (laskar pendekar banten sejati) Indonesia pada tanggal 24 pebuari 2026 belum mendapat jawaban pasti dari pihak Disdik. Walaupun surat tersrbut sudah di terima dan bahkan telah di disposisikan, hinga dalam batas hitungan waktu yang selayaknya audensi tersebut terjadwalkan paling lambat pada hari Kamis 26 februari 2026″, namun pihak Disdik tidak juga kunjung menemui.
Dalam hal ini jelas memicu pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan publik, terutama pihak Ormas Lapbas Indonesia. Atas tidak adanya agenda audensi itu berbagai isu gentingpun banyak menyentuh langsung kepentingan dunia pendidikan, yang disebutkan bahwa Disdik tidak mau menerima audiensi, dan bahkan menurut keterangan kasi PNF, Kadis beserta Kabid sedang rapat sama Inspektorat Kabupaten Serang.
Imat, selaku tim kajian DPP ORAMAS LAPBAS INDONESIA memaparkan bahwa pihaknya sangat kecewa dan sangat menyayangkan atas pelayanan publik yang ada di dinas pendidikan Kabupaten Serang, surat kami masuk pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 dengan materi dugan manipulasi Data di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Kabupaten Serang.

“Jelas bahwa dalam hal ini pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pendidikan sudah mencoreng dunia pendidikan non formal”, setelah kami menunjukan adanya dugaan ratusan siswa fiktif yang kini terungkap dengan indikasi dugaan mark-up atas adanya data bangunan dan ruang kelas, papar Imat. Bahkan menurutnya hal tersebut berdasarkan data tahun ajaran PKBM, imbuhnya kepada media.
“Padahal kami hanya ingin menyampaikan aspirasi dan meminta sebuah keterbukaan publik sesuai ketentuan perundang undangan, akan tetapi pihak dinas seolah-olah menutup diri dari persoalan.
Selanjutnya juga masih dikatakan Imat, yang mana dirinya kembali menegaskan bahwa hal tersebut yaitu pihak Disdik dinyatakan pada program paket A B dan C, bahwa Sapras PKBM di duga kuat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenernya.
Seperti salah satu contoh yang mencolok adalah PKBM yang bangunannya tidak sesuai dengan data laporan di Dapodik, serta banyaknya temuan mark-up siswa demi mendapatkan BOP kesetaraan, pungkasnya.
Dikesempatan terpisah, saat dijumpai di kantor Sekretariat Lapbas yang bertempat di Palima jl. raya Serang-Pandeglang sebuah kecaman keras juga disampaikan oleh H. Tb. Endang, selaku Ketua umum Lapbas Indonesia yang mana bahwa dirinya menyayangkan atas ketidak profesionalan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dalam sebuah pelayanan publik.
“Saya anggap pihak dinas sudah tidak bekerja sesuai dengan SOP dan bahkan diduga sudah menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang sudah menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi. Maka dalam hal tersebut dirinya selaku Ketua Umum, akan meminta seluruh jajaran dan anggota Lapbas Indonesia untuk turun aksi”, tegasnya dalam sebuah penyampaian.(Red-Oln)

