MIRIS WARTAWAN TIDAK DI IJINKAN BERTEMU KA RUTAN SERANG.

MIRIS WARTAWAN TIDAK DI IJINKAN  BERTEMU KA RUTAN SERANG.

Kota serang|Rajawaliekspres.Com Ditengah Menjalankan Tugas Jurnalistik, profesi wartawan memiliki hak untuk melaksanakan tugas di lapangan dan menulis liputannya, Miris yang terjadi di Rutan Serang.
Wartawan diLarang masuk dan Bertemu pimpinan KA.Ruran Serang

Jelas Tindakan Tersebut Merupakan Bentuk Pelecehan Terhadap profesi Wartawan dan melanggar Undang-undang Nomer 40.Tahun 1999. Tentang PERS, wartawan memiliki Hak untuk melakukan peliputan dan mencari informasi di lapangan tanpa adanya intimidasi ataupun ancaman dari pihak manapun.

Ketua iwo Indonesia
DPD kota Serang dan pengurus, dari Beberapa media menanyakan kegiatan di rutan Terkait perawatan dan pemeliharaan gedung rutan kls 2B Serang.
Itu dikerjakan swakelola apa pihak ketiga yang mengerjakannya, terus sumber dananya dari mana, uang pribadi atau uang negara ?

Namun jawapan miris yang di dengar dari inisial p, Sebagai pegawai Rutan, P, hanya
Tersenyum karena aneh baginya, pertanyaan Tersebut, Sehingga Media tidak mendapatkan informasi yang jelas dari p.
Dalam keterbukaan publik harus nya ada papan informasi publik ( PIP ).

Sampai berita ini diturun kan, Media yang Tergabung dalam Iwo Indonesia DPD kota serang tidak ketemu dengan KA.Rutan.(Red-Tim/RJ)

Johan Simarmata

Tinggalkan Balasan