Aktivis Anti Korupsi Mengajukan Praperadilan Kejari Tangerang Selatan

Aktivis Anti  Korupsi Mengajukan  Praperadilan Kejari Tangerang  Selatan

Kota Tangerang|Rajawaliekspres.Com Aktivis Anti Korupsi Tangerang Raya, Hariyansyah,SH telah resmi mengajukan permohonan praperadilan kepala kejaksaan negeri Tangerang selatan mengenai pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan daerah Tangerang selatan.
Lanjut, Hariyansyah,SH menjelaskan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi adanya proses leleang proyek dugaan monopoli lelang/tender proyek peningkatan fasilitas penunjang gedung ciptakaryaan, pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.

Sementara, Anri Saputra Situmeang, SH., MH selaku kuasa hukum dari Hariyansyah menjelaskan terkait mengajukan praperadilan di pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin, 2 maret 2026 melalui e-BERPADU sebagai bentuk protes kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang selatan, dikarenakan kliennya tidak ada informasi sedikit pun secara tertulis terkait perkembangan kasus yang dilaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Seperti yang kita ketahui bersama-sama, didalam undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang hukum KUHAP baru didalam pasal 158 huruf e adanya perluasan mengenai wewenang pengadilan negeri untuk mengadili praperadilan yang mengamanahkan, “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” ujarnya .(Red-Oln)

Tinggalkan Balasan