Diduga FIF Grup Cabang Serang Kota Tarik Paksa Motor Konsumen.

Diduga FIF Grup Cabang Serang Kota Tarik Paksa Motor Konsumen.

Serang Kota|Rajawaliekspres.Com Kembali terjadi pengambilan paksa oleh Debt Collector (Matel) ke konsumen, Rahmatullah, salah satu konsumen FIF di Bungur Indah Jalan Trip Jamaksari No. 1 Sumur Pecung, Cinanggung, Kota Serang, telah menjadi korban pengambilan paksa kendaraan miliknya, Rahmatullah sangat kecewa atas peristiwa yang menimpanya. Kendaraan miliknya Roda dua memang menunggak dua bulan, sebelum lancar terus. Karena ekonomi menurun dampaknya angsuran belum terbayarkan selama dua bulan. Rabu (11/3/26)

Motor miliknya kini diambil paksa oleh debt collector (matel) yang mengaku dari pihak leasing FIF Serang, pengambilan kendaraan milik Rahmatullah pada 2 Maret 2026 secara paksa.

Saat dikonfirmasi awak media, Rahmatullah membenarkan bahwa dirinya menunggak dua bulan angsuran, namun saya lagi berusaha untuk segera melunasi tunggakannya. Namun kondisi ekonomi lagi sulit, sampai motor saya diambil paksa oleh MATEL yang mengaku dari FIF. Ungkapnya

Lanjutnya, total sisa angsuran 6 bulan lagi, dan akan diselesaikan tunggakan selama dua bulan, jadi sisa 4 bulan. Namun pihak FIF belum bisa memastikan penyelesaian persoalan tersebut. Ujar Rahmatullah

Saya sebagai nasabah FIF merasa kecewa dengan persoalan ini yang sampai saat ini belum selesai. Tambahnya

Perlu di ingat, Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector atau leasing tanpa prosedur hukum yang benar (kesepakatan wanprestasi atau putusan pengadilan) adalah perbuatan ilegal. Tindakan ini melanggar UU Jaminan Fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, serta dapat dijerat pasal pencurian (365 KUHP), pemerasan (368 KUHP), atau perbuatan tidak menyenangkan (335 KUHP).

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Debt collector yang memaksa mengambil kendaraan dengan ancaman atau tekanan dapat dijerat pasal ini.

Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): Jika penarikan disertai kekerasan fisik atau perampasan di jalan, oknum dapat dijerat pasal ini dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Pengambilan secara paksa di jalan umum yang membuat takut debitur. (Red-Ci)

Tinggalkan Balasan