Tol Merak – Balaraja Macet Parah, Ahmad Jayani: PJR Wajib Tekan Truk Tambang Pelanggar!

Tol Merak – Balaraja Macet Parah, Ahmad Jayani: PJR Wajib Tekan Truk Tambang Pelanggar!

Banten|Rajawaliekspres.Com Pukul 17.00 WIB pada setiap sore hari, ruas jalan Tol Merak-Balaraja menghadapi kemacetan parah yang disebabkan oleh dominasi truk bermuatan tambang yang memenuhi jalur tol. Kondisi ini sangat mengganggu perjalanan pengguna kendaraan mobil minibus yang sedang dalam perjalanan dari Serang menuju Jakarta, sehingga masyarakat terpaksa menghabiskan waktu tempuh hingga 3-4 jam – jauh lebih lama dari waktu normal yang biasanya hanya memakan waktu sekitar 1 jam saja.

Ahmad Jayani, selaku Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Banten, mengeluarkan pernyataan tegas terkait masalah yang telah menjadi beban besar bagi masyarakat pengguna jalan raya. Menurutnya, kemacetan yang terjadi bukan hanya mengganggu aktivitas sehari-hari dan mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang penuh sesak dan kemungkinan terjadinya kesalahan manuver kendaraan.

“Kita tidak bisa terus menerus menerima kondisi seperti ini. Masyarakat sudah terlalu lama merasakan ketidaknyamanan akibat tingginya volume truk tambang yang melintas di Tol Merak-Balaraja pada jam sibuk. Padahal, telah ada Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang jelas mengatur tentang batasan waktu dan jalur untuk kendaraan berat seperti truk bermuatan tambang agar tidak mengganggu aliran lalu lintas kendaraan penumpang,” ujar Ketua MPI KNPI Banten, Ahmad Jayani, minggu, 1/3/2025.

Ahmad Jayani menegaskan bahwa aturan yang telah ditetapkan harus ditegakkan secara konsisten dan adil. Ia mendesak pihak Polisi Lalu Lintas (PJR) Polda Banten untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap truk muatan tambang yang terbukti melanggar peraturan gubernur tersebut. Tindakan yang diharapkan tidak hanya sebatas pemberian tilang administrasi, tetapi juga termasuk penyidikan lebih lanjut terhadap pihak yang sengaja mengabaikan peraturan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kita meminta PJR Polda Banten untuk meningkatkan patroli dan pemantauan di ruas tol tersebut, terutama pada jam-jam sibuk seperti sore hari ketika banyak masyarakat yang sedang pulang kerja atau melakukan perjalanan. Selain itu, perlu juga dilakukan koordinasi dengan pihak pengelola tol dan dinas terkait untuk menemukan solusi jangka panjang, seperti pembuatan jalur khusus atau penetapan waktu operasional yang lebih jelas bagi truk berat,” tambahnya.

Ahmad Jayani juga menyampaikan bahwa MPI KNPI Banten siap untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat, untuk mengawasi pelaksanaan aturan lalu lintas dan memastikan bahwa ruas jalan Tol Merak-Balaraja dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh semua pengguna jalan raya. Ia berharap bahwa dengan penegakan hukum yang tegas dan kerja sama yang baik, masalah kemacetan akibat truk tambang dapat segera teratasi.

“Kemacetan yang berkepanjangan bukan hanya masalah infrastruktur, tetapi juga masalah kesejahteraan masyarakat. Kita sebagai generasi muda memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan yang bermanfaat bagi semua orang dan memastikan bahwa setiap pihak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” pungkas Ahmad Jayani.

Sebagai informasi tambahan, Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 mengatur bahwa kendaraan berat dengan muatan tambang hanya diizinkan melintas di Tol Merak-Balaraja pada rentang waktu pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pada hari kerja, serta memiliki aturan khusus terkait bobot maksimum muatan agar tidak merusak struktur jalan tol.(Red-Oln)

Tinggalkan Balasan