SINDANGHEULA|Rajawali ekspres.Com Pemerintah Desa Sindangheula bersama Pemerintah Kabupaten Serang resmi melaksanakan penandatanganan berita acara hasil pemetaan batas wilayah antar desa serta batas wilayah kabupaten/kota Serang, yang telah melalui proses panjang sejak tahun 2021 hingga 2026, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penegasan batas administratif wilayah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah. Penandatanganan tersebut menandai berakhirnya proses pemetaan yang melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten.
Kepala Desa Sindangheula, Suheli, dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses pemetaan batas wilayah tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses yang berlangsung selama lima tahun ini akhirnya mencapai titik akhir yang diharapkan.
“Dengan berakhirnya proses pemetaan batas wilayah antar desa dan kabupaten/kota Serang yang diproses sejak tahun 2021 hingga 2026, alhamdulillah hari ini dapat dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil pemetaan batas wilayah,” ujarnya.
Suheli juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa merasa sangat terbantu dengan adanya kepastian batas wilayah ini. Menurutnya, hasil pemetaan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama terkait kepemilikan lahan.

“Kami pemerintah desa sangat senang dengan telah selesainya pemetaan batas wilayah ini. Semoga masyarakat kami bisa lebih tenang, nyaman, dan tenteram atas kepemilikan lahannya. Karena sebelumnya, sebagian warga Desa Sindangheula memiliki rumah yang berada di atas wilayah desa lain, namun saat ini sudah disesuaikan dengan batas yang jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Novi selaku perwakilan Bidang Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Serang menyampaikan harapannya agar hasil pemetaan ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam penataan wilayah ke depan.
“Semoga dengan batas wilayah dan peta terbaru ini dapat menjadi basis kewilayahan yang tepat, akurat, dan akuntabel, serta mampu meminimalisir permasalahan dan konflik batas tanah yang sering terjadi di masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjaga dan memanfaatkan hasil pemetaan sebagai acuan resmi dalam administrasi pemerintahan maupun kepentingan masyarakat, guna menciptakan tertib wilayah dan menghindari potensi konflik di masa mendatang(Red-Tim/RJ)…

