Penggugat Kecewa Imbas Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda

Penggugat Kecewa Imbas Sidang Gugatan Sekda Kota Serang Ditunda

KOTA SERANG|Rajawaliekspres.Com Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang kembali mengalami penundaan akibat ketidakhadiran salah satu pihak, yakni Tergugat 2 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‎Arie Budiarto selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., menyampaikan kekecewaannya atas sikap Para Tergugat dan Turut Tergugat yang secara bergantian tidak memenuhi panggilan sidang yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim.

‎”Kita kecewa dengan beberapa tergugat yang tidak hadir dalam agenda sidang kali ini, Seolah-olah para tergugat yang tidak hadir ini menganggap sepele serta kurang menghargai proses peradilan, terlebih penundaan sidang sebelumnya telah terjadi sekitar dua minggu yang lalu.” Ungkapnya. Kamis,(2/4/2026).

‎Ari juga mengungkapkan Dengan tidak hadirnya pihak Tergugat 2 dalam persidangan hari ini, sebelum nya Turut Tergugat 2 yang tidak hadir, maka Majelis Hakim kembali menunda persidangan selama dua minggu ke depan, yang dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 16 April 2026.

‎”Saya amat menyangkan tergugat kedua dan Turut tergugat 2 kali ini tidak hadir, sehingga sidang ditunda 2 pekan mendatang.” Jelasnya.

‎Ari juga menganggap, Ketidakhadiran yang berulang tersebut berpotensi menghambat proses peradilan dan merugikan kepastian hukum, khususnya bagi Penggugat yang mengharapkan adanya penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana prinsip peradilan.

‎Selain itu, Muhammad Ridwan SH MH MM sebagai kuasa hukum Penggugat juga menegaskan bahwa pihaknya tetap pada posisi keberatan terhadap pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang),

‎”JPN itu sebenarnya tidak memiliki hak untuk mendampingi sebagai jaksa pengacara negara mendampingi tergugat 1, secara kewenangan JPN seharusnya tidak mendampingi Tergugat 1, karena perkara ini tidak berkaitan dengan tindakan jabatan atau kepentingan negara, melainkan tindakan individu yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum.” Ungkapnya.

‎Menurutnya Keberatan tersebut didasarkan pada konstruksi hukum perkara a quo yang secara jelas menguji tindakan Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang) dalam kapasitas pribadi pada saat mengikuti rangkaian proses pengisian jabatan, bukan terkait dengan keputusan administratif pemerintahan.

‎”Kami juga telah menyatakan secara langsung ke Majelis Hakim, akan melakukan penyempurnaan terhadap gugatan agar konstruksi hukum Perkara menjadi lebih tegas, konsisten dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda, khusus nya dalam membedakan antara tindakan pribadi dan kapasitas jabatan.” Tuturnya.

‎Kuasa Hukum Penggugat juga menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip penegakan hukum.

‎”Saya sudah berkomitmen dengan penggugat akan terus mengawal sampai persidangan ini selesai dan menemui kepastian hukum, karena kita adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak secara konstitusional untuk membantu mengawasi atau mengontrol roda pemerintahan dimanapun berada.” Tandasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, Pihak Humas Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A belum bisa ditemui wartawan untuk dimintai keterangan terkait penundaan persidangan yang kedua kalinya.(Red-MW)

Tinggalkan Balasan