
SERANG , RAJAWALIEKSPRES.COM. – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menyampaikan apresiasi atas capaian Kabupaten Serang dalam membentuk koperasi desa berbadan hukum di seluruh wilayahnya. Sebanyak 326 desa telah resmi memiliki Koperasi Desa Merah Putih yang siap beroperasi secara legal dan terstruktur.
Hal itu disampaikannya dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang, Selasa (2/7/2025). Pencapaian ini dinilai sebagai langkah strategis menjelang peluncuran nasional program Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli mendatang.
“Alhamdulillah, Kabupaten Serang sudah 100 persen koperasinya berbadan hukum. Artinya, seluruh 326 desa siap menjalankan kegiatan bisnis koperasi dengan model usaha yang produktif,” ujar Yandri.
Ia menjelaskan bahwa setiap koperasi akan mendapatkan akses pembiayaan dari Bank Himbara maupun bank daerah. Dana akan disalurkan dengan bunga rendah dan tanpa agunan, difasilitasi melalui subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Misalnya koperasi desa ingin menjalankan usaha LPG 3 kg, maka kebutuhan diajukan, diverifikasi oleh bank, dan dana langsung dibayarkan ke distributor resmi seperti Patra Niaga. Jadi bukan ke koperasi, demi transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Untuk menjamin pengawasan, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kopdes Merah Putih yang dipimpin langsung oleh Bupati Serang, serta melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD).
“Pengawasan dilakukan secara berlapis. Kalau masih terjadi penyalahgunaan, ya berarti manusianya yang harus ditertibkan,” tegas Yandri.
Selain permodalan, pemerintah juga menyiapkan perlindungan tenaga kerja koperasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh pengurus koperasi akan dilindungi secara bertahap untuk menjamin rasa aman dalam bekerja.
Di sisi lain, penguatan kapasitas dan digitalisasi koperasi juga menjadi prioritas. Transaksi tunai akan dikurangi, dan tenaga kerja koperasi direncanakan masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), agar koperasi tidak terbebani biaya operasional.
“Insya Allah, semua desa bisa untung. Tenaga kerja digaji negara, bisnis jalan, permodalan lancar, dan pengawasan ketat. Tidak ada lagi alasan koperasi desa tidak berhasil,” tutur Yandri.
Unit usaha simpan pinjam turut dikembangkan sebagai solusi atas maraknya praktik rentenir dan bank emok yang selama ini menjerat masyarakat desa. Pinjaman akan diberikan dengan bunga rendah dan persyaratan yang ringan.
“Kita ingin membangun kemandirian ekonomi desa yang berbasis koperasi. Ini adalah arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo. Semua BUMN akan diarahkan untuk bermitra dengan Koperasi Desa, baik di bidang pangan, kesehatan, logistik, maupun distribusi. Kabupaten Serang akan menjadi percontohan nasional,” pungkasnya.
Red**