Desa Angsana Bagikan Sertifikat Pndaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Ke Warga

Warga Penerima Sertifikat

SerangRajawaliekspres.com.-Pemerintahan Desa Angsana,Kecamatan Mancak,Kabupaten Serang bagikan Sertifikat Ptsl sejumlah 180 sertifikat secara bertahap kewarga ,kurang lebih 200 pemdes Angsana mengajukan yang diacc 180 sertifikat.
Sertifikat sudah diberikan kewarga kurang lebih 90 sertifikat.

Tujuan utama Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat, mencegah sengketa dan konflik pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan tanah sebagai aset produktif. Selain itu, program ini bertujuan meningkatkan kualitas data pertanahan nasional dan memberikan bukti sah kepemilikan tanah yang melindungi masyarakat dari potensi penguasaan tanah oleh pihak lain.

Tujuan Utama
Jaminan Kepastian Hukum:
Memberikan bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara, sehingga masyarakat merasa aman dan tenang terhadap hak atas tanahnya.
Pencegahan Sengketa Tanah:
Dengan adanya sertifikat, potensi konflik dan perselisihan terkait kepemilikan tanah dapat diminimalkan.
Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi:

Tanah yang sudah bersertifikat dapat dijadikan agunan (jaminan) untuk kredit bank guna modal usaha, yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup dan perekonomian masyarakat.
Peningkatan Kualitas Data Pertanahan:

Memastikan semua objek pendaftaran tanah di suatu wilayah (desa/kelurahan) didata dan disertifikasi secara lengkap dan menyeluruh.

Manfaat utama program PTSL adalah memberikan jaminan kepastian hukum dan legalitas atas kepemilikan tanah, yang kemudian akan mengurangi potensi sengketa tanah, mempermudah masyarakat untuk mengakses kredit perbankan dengan jaminan aset, dan meningkatkan nilai jual tanah serta aset secara keseluruhan. Selain itu, program ini juga membantu pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan perencanaan tata ruang yang lebih efisien dan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak seperti PBB dan BPHTB.
Pelindungan Hukum:
Memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah dari penguasaan atau klaim tanah oleh pihak yang tidak berhak.

Saat awak media mewawancarai Agus Jatim selaku Satuan Petugas (Satgas) Yuridis diwilayah desa Angsana mengatakan,Alhamdulillah kita dari BPN Kabupaten Serang menyerahkan berkas sertifikat PTSl yang diajukan oleh pihak pemerintahan Desa Angsana sejumlah 180 sertifikat dan langsung kita bagikan ke warga desa Angsana secara bertahap ,hari ini Alhamdulillah kurang lebih 90 sertifikat yang sudah kita bagikan.

Salah satu warga yang enggan sebutkan namanya mengatakan,Syukur Alhamdulillah pak saya menunggu beberapa hari sekarang bisa diambil tanpa adanya pungutan untuk pengambilan sertifikat tersebut.

Saya sangat senang sekali dengan adanya program PTSL tersebut masyarakat sangat terbantu dengan adanya program PTSL tersebut dan kita warga Desa Angsana Sangat terimakasih Kepada Bpn kabupaten Serang Pemerintahan Kabupaten Serang dan Pemerintahan Desa Angsana

Harapan kita warga desa Angsana semoga kedepan yang belum daftar program PTSL secepatnya daftar dan pemerintahan desa dan kabupaten serang merealisasikannya

Tinggalkan Balasan