Proyek RP 40 Milyar Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah PHTC Banten 2 Diduga Gunakan Material Murah, Akibat Lemahnya Pengawasan

Serang,Rajawaliekspres.com.-Proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah PHC Provinsi Banten 2 yang berlokasi di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Kini menuai sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp 40 miliar yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2025, proyek yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Banten. melalui PT. Abadi Prima Inti Karya, Konsultan Pengawas / MK PT. Asta Kencana Arsimetama, dan Konsultan Perencana Konsultan Individu, sebagai pelaksana diduga sarat penyimpanan dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan data kontrak proyek tersebut tertuang dalam nomor HK.02.03./PPK/PS/ SPK/RRMB2/Vlll/2025 dengan masa pelaksanaan 120 HARI KALENDER meski proyek strategis ini seharusnya diawasi secara ketat fakta di lapangan justru menunjukan minimnya pengawas bahkan kuat dugaan penggunaan material murahan.

Hasil investigasi media di lokasi terlihat indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis diduga besi untuk Tiang utama yang seharusnya berdiameter 12 mm, hanya terpasang 10,2 mm, semetara besi cincin hanya 5,6 mm, selain itu pemasangan batu terlihat berongga dan tidak menyatu dengan cor beton menunjukkan kualitas pekerjaan yang jauh dari setandar.

Parah nya lagi semen yang digunakan diduga bukan standar premium yakin mengunakan semen merek conch yang tidak sebanding kualitasnya dengan tiga roda padahal proyek ini bernilai puluhan miliar rupiah dan menggunakan dana negara.

Lebih memperhatikan pelaksana proyek maupun kosultan pengawas tidak terlihat di lokasi meski sudah beberapa kali didatangi awak media padahal sesuai klausul kontrak pelaksana wajib stanby di lokasi Selama pekerjaan berlasung.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Provinsi Banten, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Publik pun mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa penggunaan dana APBN dalam proyek itu, agar mutu pekerjaan proyek benar-benar sesuai dengan spesifikasi serta tidak merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat satuan pendidikan, padahal proyek yang bersumber dari APBN seharusnya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah

Red/tim

Tinggalkan Balasan