Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Wilayah Pemantauan Aparatur Negara Nasional Bersatu (PENA NB ) Provinsi Banten.

Pernyataan Sikap   Dewan Pimpinan Wilayah Pemantauan Aparatur Negara Nasional Bersatu (PENA NB ) Provinsi Banten.

Kota serang Rajawaliekspres.Com Terkait pemasangan infrastruktur jaringan internet di Indonesia khususnya di Provinsi Banten harus mematuhi aturan hukum, perizinan, estetika lingkungan, dan potensi korupsi dalam pelaksanaannya.
Terkait masalah Perizinan
DPW PENA NB Banten akan menyoroti dan mempertanyakan legalitas pemasangan tiang atau kabel jaringan internet oleh penyedia layanan (ISP) yang ada di wilayah kota/kab di provinsi Banten yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang setempat, seperti izin dari pemerintah daerah, RT/RW, atau pemilik lahan pribadi.
Serang, Selasa (18 Nopember 2025)

Penyedia layanan internet jangan mengabaikan peraturan yang berlaku dan norma sosial di masyarakat, yang memicu protes dan tuntutan dari warga setempat.
Kami mengkritik keras pemasangan tiang dan kabel yang semrawutan atau asal-asalan, yang dinilai merusak keindahan lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Rachmat menyebutkan adanya dugaan penyimpangan anggaran atau mark-up biaya dalam proyek-proyek pembangunan jaringan internet, terutama yang melibatkan dana publik atau proyek desa.
Kami menekankan bahwa jika pemasangan infrastruktur tanpa izin menimbulkan kerugian bagi masyarakat (misalnya menghalangi akses jalan), pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atau kompensasi sesuai undang-undang yang berlaku.
Kami mengapresiasi transparansi informasi pada papan proyek, yang dianggap sebagai langkah awal kontrol publik untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan akuntabel.
Secara umum, kami DPW PENA NB Banten tidak menentang pembangunan jaringan internet itu sendiri, melainkan menuntut agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan, mematuhi aturan hukum dan perizinan yang berlaku, serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dijelaskan bahwa untuk pemasangan tiang atau Infrastruktur harus mendapatkan izin dari perangkat lingkungan, mulai dari RT/RW, kelurahan/desa hingga kecamatan. Hal ini juga berlaku untuk penggunaan lahan warga dan penting untuk memastikan pemasangan dilakukan sesuai aturan dan ada persetujuan dari semua pihak.
Rachmat menjelaskan pula, hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha ilegal, kegiatan seperti RT/RW Net yang tidak memiliki izin resmi nantinya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Telekomunikasi.
Terkait kerapian Jaringan onlane bertujuan mempermudah proses, namun verifikasi di tingkat lokal terkadang kurang, yang bisa mengakibatkan jaringan kabel menjadi tidak rapi.
Dengan ketentuan itu, pihak penyedia layanan diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan legal sesuai peraturan yang berlaku.

Dijelaskan Rachmat, pemasangan tiang dan kabel tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Telekomunikasi.
Sementara untuk persetujuan warga , pemasangan infrastruktur Telekomunikasi di lingkungan warga wajib meminta izin dari RT/ RW untuk menghindari potensi masalah dan kesalahpahaman di kemudian hari.
Legalitas pemasangan dari berbagai tingkatan diperlukan untuk memastikan pemasangan tiang dilakukan secara legal dan transparan, termasuk kompensasi bagi pemilik lahan yang digunakan.
Rachmat menegaskan, jika ada pemasangan tanpa izin, pihaknya akan melaporkan ke dinas terkait seperti ke dinas Kominfo dan instansi daerah yang berwenang untuk meminta tindakan penertiban. Dan akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang lebih jelas terkait pemasangan tiang internet di lingkungan permukiman agar tidak terjadi sengketa.(Red-Uci)

Tinggalkan Balasan