Serang.Rajawaliekspres.Com Klinik Advokasi Hukum Zakiyah Kabupaten Serang menunjuk Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari untuk mengambil sikap tegas dengan memberikan bantuan hukum gratis kepada seorang warga Kabupaten Serang berinisial S yang tengah menghadapi perkara pidana dugaan penganiayaan dan perusakan.
inisial S ini diketahui merupakan warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Keluarga dari S sebelumnya datang langsung ke Klinik Advokasi Hukum Zakiyah di bagian Hukum Pemkab Serang untuk meminta bantuan keadilan karena keterbatasan ekonomi dan ketidaktahuan terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya.
Penandatanganan surat kuasa terkait pendampingan hukum di pengadilan negeri serang dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 11.00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang. Pendampingan hukum dipimpin langsung oleh Ketua Umum PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, advokat sekaligus Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Bantuan hukum ini diberikan untuk memastikan warga kurang mampu mendapatkan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi saat berhadapan dengan hukum. Penerima bantuan gratis telah terbukti sebagai warga kurang mampu melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Setelah dikonfirmasi, Cecep Azhar menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi ruang eksklusif bagi mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan kekuasaan.
“Realitasnya masih banyak warga kecil masuk proses pidana tanpa pendampingan hukum, tanpa pemahaman hak, bahkan tanpa keberanian membela diri. Dalam kondisi seperti itu, proses hukum rawan berubah dari pencarian keadilan menjadi sekadar formalitas penghukuman. Kami hadir memastikan negara tidak absen di hadapan rakyatnya sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum, bukan sekadar menjalankan prosedur administratif perkara.
Menurut Cecep Azhar, harapan dari pendampingan hukum ini bukan hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi membuka kesadaran bahwa masyarakat kecil berhak dilindungi secara nyata oleh hukum.
“Harapan kami sederhana: masyarakat tidak lagi takut menghadapi proses hukum, karena ada kepastian pendampingan hukum dan perlindungan. Bantuan hukum harus menjadi jembatan bagi para pencari keadilan, bukan sekadar formalitas. Jika satu warga berani membela haknya, maka hukum mulai hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Agenda sidang perkara dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Serang pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan nanti kita bantu gak pembelaannya atau pledoi.
Cecep Azhar selaku ketum Law Office PBH Tajusa Azhari menegaskan akan mengawal dan mendampingi perkara ini secara serius dan tuntas sebagai bagian dari upaya memastikan hukum benar-benar melindungi warga kabupaten tersebut.(Red-Oln)

