PROYEK REHAB GEDUNG KANTOR KECAMATAN CURUG KOTA SERANG DIDUGA ABAIKAN K3 DAN TRANSPARASI PUBLIK

PROYEK REHAB GEDUNG KANTOR KECAMATAN CURUG KOTA SERANG DIDUGA ABAIKAN K3 DAN TRANSPARASI PUBLIK

Serang,Rajawaliekpres.com.
Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Curug Jl. Raya Serang-Petir, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang,Banten diduga lemah pengawasan dan abaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kurangnya transparasi informasi publik.

Berdasarkan hasil monitoring pada Senin(13/4/2026) ditemukan sejumlah kejanggalan terdapat indikasi lemahnya pengawasan proyek,tidak terlihat kehadiran mandor proyek,pelaksana maupun konsultan pengawas di lokasi pekerjaan.

Beberapa pekerja terkesan enggan diajak berkomunikasi dan cenderung kurang komunikatif saling lempar ke sesama pekerja

“Saya hanya melaksanakan pekerjaan saja sesuai perintah bos,bapak temui pak Holil saja sebagai mandor di sini” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Dalam pantauan awak media kejanggalan dimulai dari penempatan papan informasi proyek yang terkesan tersembunyi dari sorotan publik dan ketiadaan papan informasi penerapan K3 serta minimnya rambu-rambu K3,selain itu ketersediaan alat pelindung diri juga patut dipertanyakan karena sejumlah pekerja di lokasi terlihat belum seluruhnya menggunakan APD seperti Rompi,Safety Helmet dan lain-lain.

Diketahui, proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp.399.773.000.000,- (Tigaratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), dikerjakan oleh CV CAHAYA DAMAR BANTEN dengan konsultan pengawas PT TRIBUANA CITRA KONSULTAN. Dengan Nomor kontrak :640/03/SPK-PL/RehabGedungKecamatanCurug/CK-DPUPR/2026, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender sejak 24 Februari 2026.

Pelaksanan Pekerjaan wajib mengacu kepada Regulasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
•Permen PUPR No.10/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
•Perpres No.12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
•UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
•Perda Kota Serang No.5/2025
•Perda Kota Serang tentang Penataan Ruang
•Pergub Banten No.4/2011,Tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi (termasuk perlindungan kecelakaan kerja).

Selain itu didasarkan pada prinsip transparansi publik dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Papan proyek wajib dipasang sebelum dan selama pekerjaan berlangsung sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan harus sesuai dengan ketentuan teknis diantaranya adalah Papan proyek harus dipasang di lokasi yang mudah dilihat oleh publik.

Mengacu kepada
•UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
•Perpres No.12/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seterusnya.

Mengingat proyek ini dibiayai oleh uang rakyat (APBD) kota Serang publik berhak mengawal pelaksanaannya secara penuh terutama tentang kesesuaian spek pekerjaan.

Untuk melengkapi data dan informasi lanjutan, redaksi akan melakukan konfirmasi ke DPUPR Kota Serang,Kantor Kecamatan Curug,Pelaksana, Konsultan Pengawas dan pihak-pihak terkait guna meminta klarifikasi resmi terkait dugaan permasalahan dalam proyek tersebut.(Red:Oyo)

Tinggalkan Balasan