Aktifis Provinsi Banten Angkat Bicara Adanya Projek Milyaran Tanpa Pengawasan maksimal.

Aktifis Provinsi Banten Angkat Bicara Adanya Projek Milyaran Tanpa Pengawasan maksimal.

Serang Banten ] Rajawaliekapres.Com Program pembangunan yang di Rekomendasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( DPUPR) yang beralamat di jalan Lingkar Selatan ( Depan Gedung Pramuka ) kota serang provinsi Banten .

Kegiatan pembangunan Rekontruksi jalan Taman Taktakan dengan anggaran Rp.3,134.150.000
( Tiga milyar Seratus Tiga puluh Empat juta seratus lima puluh ribu rupiah ) anggaran yang digelontorkan oleh Dinas DPUPR Melalui APBD kota Serang Tahun 2026 ,CV.KARATON MEGA KARYA Pelaksana yang mengerjakan Dengan waktu 120 hari kerja yang diawasi oleh CV.DWI CAHYA KONSULTAN
Selaku konsultan pengawas pembangunan.

FR Selaku Aktifvis Provinsi Banten angkat bicara kepada Awak Media pada 26/04/2026
Dengan beberapa alasan salah satu nya pelaksana diduga menyelewengkan agregat dan alasan yang sangat Mendasar akan adanya kejanggalan yang di temukan dilokasi kegiatan yang diduga lemahnya Pengawasan dari konsultan yang jarang datang kelokasi sehingga secara mudah jika pembangunan Tersebut memanipulasi spesifikasi matrial yang sudah ditetapkan oleh kedua belah pihak yang tertuang dalam RAB
Pekerjaan .

Menurut FR mengungkapkan bahwasanya Yt Selaku pelaksana gak pernah datang untuk memantau berjalanya pembangunan yang tertuang dalam No kontrak : 620/05/SP/TENDER – RKNS/BM – DPUPR/2026 Hanya mengandalkan Mandor yang gak tau nama aslinya menurut salah seorang petukang yang berinisial AR pun mengeluhkan bahwasanya untuk Alat pelindung diri ( APD ) Pun tak tersedia seperti kaca mata, halm dan sepatu Booth seperti yang tertangkap kamera di ruang pemotongan besi Sedangkan sudah jelas perusahaan yang tidak menerapkan K3
( Keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikenakan sanksi berat berupa sanksi administratif / teguran pembatasan kegiatan ,pembekuan bahkan pencabutan ijin ) Atau sanksi pidana /Denda sebesar Rp.500 juta atau kurungan ) Hal ini diatur dalam UU NO.13 tahun 2003 – UU No.1 Tahun 1970 Tentang keselamatan ketenaga kerjaan .

Lanjut FR ” Bagaimana bisa cepat selesai pembangunan yang terlihat masih dalam kondisi pemerataan dan pemadatan sedangkan jika melihat di papan informasi pekerjaan ( PIP ) tertanggal 23 februari 2026 tanggal kontrak nya sudah molor dua bulan pekerjaan bagaimana bisa mencapai target
Kasihan Dinas terkait jika pelaksana pembangunan nya seperti ini , kurang bertanggung jawab seolah olah menyepelekan pembangunan yang anggaran bersumber dari pajak masyarakat.

Lebih Lanjut FR” Saya selaku aktifis Meminta kepada dinas terkait untuk menegur dan memberikan sangsi keras kepada pelaksana yang gak jelas keberadaanya yang diduga umpet umpetan dalam melaksanakan pembangunan bila perlu di blacklist dari pada mencoreng nama baik dinas terkait yang anggaran nya dari APBD bahkan bisa jadi SBU nya juga sudah kadaluarsa dan kurang lengkap ungkap nya.

Saya beserta barisan dari berbagai organisasi akan terus mengawal pembangunan yang ada di kota serang demi menjaga nama baik dinas dan walikota dalam program membangun yang ada di kota serang
Ungkap nya tegas

Sampai berita ini terbit pihak pelaksana kegiatan / Konsultan pengawas belum dapat di konfirmasi(Red-Tim/RJ)

Tinggalkan Balasan