Pertimbangan Non-Yuridis Reduksi Pidana Mati pada Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023 (Ferdy Sambo)

Pertimbangan Non-Yuridis Reduksi Pidana Mati pada Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023 (Ferdy Sambo)

Oleh: Paulinus Nangkur (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)

Duduk Perkara

Rajawaliekspres.Com Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 yang diputus pada 8 Agustus 2023 mengubah vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai terdapat alasan yang cukup untuk mereduksi pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

Majelis kasasi mendasarkan pertimbangannya pada dua aspek utama. Pertama, adanya pergeseran politik hukum pidana nasional pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus dan bersifat ultimum remedium.

Kedua, majelis mempertimbangkan riwayat pengabdian Ferdy Sambo selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri serta pengakuan kesalahan yang disampaikan terdakwa selama proses persidangan.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat karena dua hakim agung menyampaikan dissenting opinion dan tetap menghendaki pidana mati dipertahankan.

Isu Hukum

Permasalahan hukum utama dalam perkara ini terletak pada validitas pertimbangan non-yuridis yang digunakan Mahkamah Agung dalam mereduksi pidana mati. Pertama, apakah pengabdian selama 30 tahun sebagai anggota Polri dapat dijadikan faktor peringan yang proporsional dalam perkara pembunuhan berencana yang disertai obstruction of justice.

Kedua, apakah penggunaan semangat KUHP Nasional 2023 yang belum berlaku efektif pada saat putusan dijatuhkan bertentangan dengan asas non-retroaktif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945.

Ketiga, apakah putusan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk moratorium de facto terhadap pidana mati di Indonesia.

Dasar Hukum

Dalam KUHP lama, pidana mati diatur sebagai pidana pokok berdasarkan Pasal 10 KUHP dan secara eksplisit dicantumkan dalam Pasal 340 KUHP sebagai ancaman pidana alternatif bagi tindak pidana pembunuhan berencana.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan mendasar dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif dan bersifat eksepsional. Pasal 100 KUHP Nasional bahkan memperkenalkan mekanisme masa percobaan 10 tahun sebelum pidana mati dapat dieksekusi.

Selain itu, Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan asas non-retroaktif yang melarang penerapan ketentuan pidana secara surut.

Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Di sisi lain, Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan sifat baik dan jahat terdakwa dalam menentukan berat ringannya pidana.

Pendapat Hukum

Secara normatif, penggunaan pengabdian jabatan sebagai faktor peringan dalam perkara ini menimbulkan persoalan proporsionalitas.

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum sekaligus disertai tindakan obstruction of justice justru menunjukkan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Oleh karena itu, pengabdian dalam institusi yang sama seharusnya tidak otomatis dijadikan alasan untuk mengurangi jenis pidana.

Pertimbangan tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum. Apabila rekam jejak jabatan dapat menjadi alasan utama pengurangan pidana mati, maka terbuka kemungkinan munculnya standar pemidanaan yang berbeda berdasarkan status sosial atau profesi terdakwa. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.

Dalam konteks perkara Ferdy Sambo, jabatan dan kewenangan sebagai petinggi Polri justru digunakan untuk mendukung terjadinya obstruction of justice, sehingga secara moral maupun hukum lebih tepat dipandang sebagai faktor pemberat.

Dari sisi asas legalitas, penggunaan semangat KUHP Nasional 2023 dalam putusan kasasi juga menimbulkan problematika tersendiri. Memang, majelis kasasi dapat dipahami sedang melakukan penafsiran teleologis terhadap arah baru politik hukum pidana Indonesia.

Namun, penggunaan undang-undang yang belum berlaku efektif sebagai dasar pengubahan jenis pidana berpotensi melampaui batas penafsiran yang diperkenankan. Penafsiran teleologis seharusnya digunakan untuk memahami norma yang sedang berlaku, bukan mengantisipasi penerapan norma yang belum efektif.

KUHP Nasional sendiri telah menyediakan mekanisme yang lebih tepat melalui Pasal 100, yakni pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sebelum dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Dengan demikian, apabila Mahkamah Agung hendak mengadopsi semangat rehabilitatif KUHP Nasional, pendekatan yang lebih konsisten secara normatif adalah mempertahankan pidana mati sambil menunggu penerapan mekanisme masa percobaan setelah KUHP Nasional berlaku efektif.

Putusan ini juga dapat dipandang sebagai indikasi moratorium de facto terhadap pidana mati di Indonesia. Akan tetapi, moratorium melalui putusan individual memiliki keterbatasan serius karena tidak memberikan kepastian hukum yang setara bagi ratusan terpidana mati lain yang masih berada dalam deret tunggu. Institute For Criminal Justice and Reform (ICJR) dalam rilis Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2023, menyatakan bahwa per Oktober 2023 setidaknya terdapat 509 terpidana mati dalam deret tunggu dan 110 orang telah menunggu lebih dari 10 tahun.

Selain itu, sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law tidak mengenal doktrin stare decisis yang mengikat secara mutlak. Akibatnya, Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 tidak otomatis menjadi pedoman wajib bagi hakim dalam perkara lain. Adanya dissenting opinion dari dua hakim agung juga menunjukkan bahwa perubahan vonis tersebut bukan merupakan sikap institusional Mahkamah Agung secara bulat, melainkan hasil perbedaan pandangan yang sangat tipis di tingkat majelis.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan pengabdian jabatan sebagai dasar utama reduksi pidana mati dalam perkara Ferdy Sambo tidak sepenuhnya proporsional dan berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan.

Penggunaan semangat KUHP Nasional 2023 yang belum berlaku efektif juga menyentuh batas asas non-retroaktif dan membuka perdebatan serius mengenai kepastian hukum dalam penerapan pidana mati. Putusan ini memang mencerminkan arah baru politik hukum pidana Indonesia yang lebih rehabilitatif, namun moratorium de facto melalui putusan kasasi individual belum cukup memberikan kepastian hukum yang sistemik.

Karena itu, Mahkamah Agung perlu menyusun pedoman pemidanaan yang lebih terukur terkait faktor-faktor peringan dalam perkara pidana berat, khususnya pidana mati. Pemerintah dan DPR juga perlu segera mengatur ketentuan transisi terhadap terpidana mati sebelum berlakunya KUHP Nasional 2023 agar tidak terjadi penerapan hukum yang berbeda-beda.

Dengan demikian, reformasi kebijakan pidana mati di Indonesia tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan substantif. (***)

Tinggalkan Balasan