ANALISIS PENERAPAN PASAL 3 Nomor 1 Tahun 2023AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 KUHP NASIONAL DIKAITKAN DENGAN PERUBAHAN STATUS KERUGIAN BUMN DAN PENGURUS BUMN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG BUMN

ANALISIS PENERAPAN PASAL 3  Nomor 1 Tahun 2023AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 KUHP NASIONAL DIKAITKAN DENGAN PERUBAHAN STATUS KERUGIAN BUMN DAN PENGURUS BUMN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG BUMN

Oleh: Hendra. A
Advokat dan (Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang)

Rajawaliekspres.Com Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menimbulkan perubahan mendasar terhadap konstruksi hukum mengenai kedudukan BUMN, khususnya terkait status kekayaan negara yang dipisahkan dan kedudukan direksi maupun komisaris BUMN. Perubahan tersebut secara normatif memperlihatkan adanya pergeseran paradigma hukum dari pendekatan administrasi negara menuju pendekatan korporasi modern yang menempatkan BUMN sebagai entitas bisnis yang tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Ketentuan tersebut dapat terlihat merujuk Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan lagi merupakan kerugian keuangan negara. Norma tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat signifikan, sebab selama ini unsur “merugikan keuangan negara” merupakan unsur utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan diubahnya definisi tersebut, maka timbul persoalan mengenai keberlanjutan konstruksi hukum perkara korupsi yang selama ini didasarkan pada kerugian BUMN sebagai kerugian negara.

Selanjutnya selain perubahan mengenai kerugian negara, Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 juga menentukan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Ketentuan ini berdampak langsung terhadap ruang lingkup kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat sebagian besar penegakan hukum tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN sebelumnya didasarkan pada status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewajiban etik dan administratif tertentu, termasuk pelaporan LHKPN.

Bahwa dalam perspektif hukum pidana, perubahan norma tersebut harus dianalisis secara sistematis dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang menyatakan:

“Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.”

Ketentuan tersebut merupakan manifestasi dari asas lex mitior dan asas keadilan hukum pidana modern yang menghendaki agar seseorang tidak lagi menjalani pidana apabila undang-undang baru telah menghapus sifat pidana dari perbuatannya.

Secara doktrinal, Pasal 3 ayat (4) UU KUHP Nasional mengandung prinsip dekriminalisasi, yaitu keadaan ketika suatu perbuatan yang sebelumnya dipandang sebagai tindak pidana kemudian kehilangan sifat melawan hukumnya akibat perubahan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, apabila unsur utama dalam tindak pidana korupsi BUMN adalah adanya kerugian keuangan negara, sementara undang-undang baru telah menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara, maka timbul argumentasi hukum bahwa unsur delik tersebut berpotensi tidak lagi terpenuhi.

Meskipun demikian, perubahan status kerugian BUMN tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penghapusan seluruh tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Hal tersebut disebabkan tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga mencakup unsur penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan, dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dengan demikian, terhadap perkara yang mengandung unsur fraud atau abuse of power, pertanggungjawaban pidana tetap dimungkinkan.
Perlu dibedakan secara tegas antara kerugian bisnis murni (business loss) dengan kerugian akibat tindak pidana korupsi. Dalam praktik korporasi modern, direksi diberikan kewenangan mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko.

Tidak setiap keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, sepanjang keputusan tersebut dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, serta demi kepentingan perusahaan sebagaimana prinsip business judgment rule.

Bahwa selama ini banyak direksi BUMN menghadapi kriminalisasi kebijakan bisnis akibat pendekatan penegakan hukum yang terlalu menitikberatkan pada akibat kerugian keuangan tanpa membedakan antara risiko usaha dan niat jahat (mens rea). Oleh karena itu, perubahan UU BUMN sesungguhnya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengurus BUMN agar mampu mengambil keputusan bisnis strategis tanpa ketakutan berlebihan terhadap ancaman pidana ketika terjadi kerugian usaha yang wajar dalam aktivitas korporasi.

Dalam konteks perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 membuka ruang argumentasi hukum untuk mengajukan penghapusan pelaksanaan pidana apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang sebelumnya dipidana tidak lagi memenuhi unsur tindak pidana menurut undang-undang yang baru. Namun demikian, penerapan norma tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui mekanisme hukum dan penafsiran yudisial oleh pengadilan.

Bahwa penghapusan pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (4) memerlukan pengujian mendalam mengenai apakah perubahan UU BUMN benar-benar menghilangkan unsur pokok delik atau hanya mengubah rezim administratif pengelolaan BUMN. Dalam hal tindak pidana korupsi masih memiliki unsur lain selain kerugian negara, maka kemungkinan besar penegakan hukum tetap dapat dilakukan berdasarkan unsur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum lainnya.

Secara teoritis, konflik norma antara UU BUMN dengan UU Tipikor berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum. Di satu sisi, UU BUMN menegaskan pemisahan kekayaan negara dari operasional korporasi BUMN, sedangkan di sisi lain UU Tipikor dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya masih menempatkan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai bagian dari rezim keuangan negara dalam konteks tertentu. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antar aparat penegak hukum.

Penegasan Menteri BUMN yang menyatakan KPK tetap dapat memproses korupsi di BUMN menunjukkan bahwa negara tidak bermaksud menghapus pertanggungjawaban pidana di lingkungan BUMN, melainkan ingin memberikan batasan yang lebih jelas antara kerugian korporasi dan kerugian negara.

Dengan demikian, pendekatan penegakan hukum ke depan diperkirakan akan lebih menitikberatkan pada pembuktian adanya niat jahat, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan jabatan daripada sekadar adanya kerugian usaha.

Bahwa dalam perspektif asas hukum pidana modern, suatu norma pidana harus memenuhi prinsip kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility). Oleh sebab itu, perubahan UU BUMN seharusnya dipahami sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penguatan iklim bisnis dan perlindungan terhadap aset publik, tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat penulis simpulkan bahwa Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 berpotensi dijadikan dasar argumentasi hukum untuk memohon penghapusan pelaksanaan pidana terhadap perkara tertentu yang semata-mata didasarkan pada konstruksi kerugian BUMN sebagai kerugian negara. Akan tetapi, penerapannya harus dilakukan secara kasuistis dengan memperhatikan unsur delik lain, fakta persidangan, serta karakter perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Bahwa demi menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya kekosongan norma, diperlukan harmonisasi lebih lanjut antara UU BUMN, UU Tipikor, UU Keuangan Negara, dan UU KPK, termasuk melalui Peraturan Mahkamah Agung, Putusan Mahkamah Konstitusi, maupun pedoman teknis aparat penegak hukum. Harmonisasi tersebut penting agar reformasi pengelolaan BUMN tidak berubah menjadi celah impunitas, namun tetap mampu melindungi direksi yang bertindak profesional dan beritikad baik dalam menjalankan fungsi korporasi negara. (*)

Tinggalkan Balasan