Kota serang] Rajawaliekspres Com Seorang satpam.sekolah melarang dan menyetop salah satu pers yang hendak meliput kegiatan perpisahan siswa siswi di SMKN8 Kota serang provinsi banten wartawan tersebut baru sampai pintu gerbang beliau menanyakan dari mana setelah tau dari media yang hendak meliput yang di duga seorang satpam tersebut melarang masuk.dan berkata ini perintah dari kepala sekolah
Dari informasi yang dilaporkan oleh dua orang wartawan Media ini mengatakan, disaat ingin melakukan tugas liputan kepada kepala sekolah SMKN8 Kota serang provinsi banten, hari ini, selasa 19/05/2026 tiba-tiba seorang pria dengan gesitnya langsung melarang kedua wartawan yang hendak melakukan meliput acara perpisahan sekolah.
Kabarnya, kedua orang wartawan tersebut, sudah berusaha menjelaskan kedatangannya dengan pertujuan ingin meliput kegiatan perpisahan siswa siswi sekolah namun lagi-lagi sang pria yang di duga seorang satpam mengatakan bahwa ini perintah dari kepala sekolah media tidak boleh masuk.sampai berita ini di turunkan
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional dalm pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, yang dimaksud dengan cara-cara profesional adalah diantaranya menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Sebagaimana diketahui, pada pasal 18 ayat (1), UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, diatur mengenai sanksi hukum bagi saipapun yang melakukan perbuatan menghalangi tugas pers, yakni setiap orang yang menghalang-halangi tugas Pers, terancam pidana penjara maksimal dua (2) tahun dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).{Red-Tim/RJ}

