LKBH KNPI Banten Serukan Perlawanan Terhadap Kejahatan Lingkungan, Buka Posko Pengaduan Bagi Masyarakat

LKBH KNPI Banten Serukan Perlawanan Terhadap Kejahatan Lingkungan, Buka Posko Pengaduan Bagi Masyarakat

Serang ] Rajawaliekspres.Com Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2026 menjadi momentum penting untuk merefleksikan kondisi lingkungan hidup di Provinsi Banten yang semakin menghadapi berbagai tantangan serius. Di tengah laju industrialisasi, meningkatnya produksi sampah, pencemaran sungai, serta berbagai persoalan pengelolaan kawasan pesisir, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPD KNPI Provinsi Banten menyatakan sikap tegas terhadap berbagai bentuk dugaan kejahatan lingkungan hidup yang merugikan masyarakat dan mengancam keberlanjutan ekosistem.

Berdasarkan berbagai temuan dan laporan masyarakat, kondisi lingkungan di sejumlah wilayah Banten menunjukkan gejala yang memprihatinkan. Kawasan industri Cilegon–Serang masih menjadi perhatian publik terkait persoalan pencemaran udara, air, dan tanah yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Di sisi lain, persoalan sampah yang mencapai ribuan ton per hari, pencemaran sungai oleh limbah domestik maupun industri, serta berkurangnya akses masyarakat pesisir terhadap ruang hidupnya menjadi persoalan yang tidak dapat lagi diabaikan.

LKBH DPD KNPI Banten menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jaminan tersebut diperkuat dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Menurut LKBH KNPI Banten, kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, melainkan juga persoalan hukum, sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia. Ketika sungai tercemar, udara tidak lagi sehat untuk dihirup, kawasan pesisir kehilangan fungsi ekologisnya, atau masyarakat kehilangan akses terhadap sumber penghidupannya, maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara.

Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Terhadap pelanggaran tersebut, negara diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana kepada pihak yang bertanggung jawab.

Dalam aspek pengelolaan sampah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Oleh karena itu, persoalan sampah yang terus meningkat harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Sementara itu, terkait kawasan pesisir dan hak masyarakat nelayan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, masyarakat adat, dan nelayan tradisional serta menjamin akses yang adil terhadap sumber daya pesisir.

Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, LKBH DPD KNPI Provinsi Banten secara resmi membuka Posko Pengaduan Kejahatan Lingkungan Hidup.

Posko ini diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi korban atau terdampak pencemaran lingkungan, pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan, kerusakan kawasan pesisir, pencemaran sungai, pencemaran udara, maupun bentuk-bentuk pelanggaran hukum lingkungan lainnya.

Masyarakat yang melapor akan mendapatkan konsultasi hukum serta pendampingan hukum secara gratis (pro bono), sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.

Ketua LKBH DPD KNPI Banten menyampaikan bahwa perlindungan lingkungan hidup memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Hari Lingkungan Hidup Sedunia tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan. Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa lingkungan hidup yang rusak akan mengancam masa depan generasi mendatang. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan masyarakat harus berani bersuara ketika ruang hidupnya dirampas atau dirusak, ucapnya pada awak media Jumat (5/6/2026).

LKBH KNPI Banten mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, serta seluruh masyarakat Banten untuk bersama-sama mengawasi, melaporkan, dan mencegah setiap bentuk pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.

“Lingkungan hidup yang sehat adalah hak rakyat. Menjaga lingkungan adalah kewajiban bersama. Menegakkan hukum lingkungan adalah amanat konstitusi,” lanjutnya.

Kontak Posko Pengaduan Kejahatan Lingkungan Hidup

LKBH DPD KNPI Provinsi Banten
📞 WhatsApp: 081999910446
⚖️ Pendampingan Hukum Gratis (Pro Bono)
🌱 Untuk masyarakat, nelayan, petani, dan komunitas yang terdampak pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.(Red-Oln)

Tinggalkan Balasan