Kemenhub Tegaskan APBMI Wajib Gunakan Tenaga Kerja TKBM Koperasi Pelabuhan

Kemenhub Tegaskan APBMI Wajib Gunakan Tenaga Kerja TKBM Koperasi Pelabuhan

Banjarmasin — Rajawaliekspres.Com Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin menegaskan jika para pengusaha PBM (Pengusaha Bongkar Muat) dan Pemililk Floting Crane anggota APBMI wajib gunakan tenaga kerja TKBM Koperasi Pelabuhan sesuai kesepakatan dan aturan, jika tidak ingin SKB (Surat Persetujuan Berlayar) distop.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Hasil Rapat, 23 Juni 2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tentang masalah peran dan tupoksi APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan yang sejak lama bermasalah dan tidak kunjung tuntas, khususnya di APBMI Kalimantan Selatan.

Pada kesempatan tersebut Rapat yamg dipimpin Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, turut dihadiri Ketua ASPB-TKBM-PSI (Aliansi Serikat Pekerja Butuh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia), KRH.HM.Jusuf Rizal, Koperasi TKBM Pelabuhan, Pengusaha Bongkar Muat, Kepolisian, Polair maupun pihak-pihak terkait.

“Dengan telah adanya penegasan dari KSOP Kelad I Banjarmasin mewakili Kementerian Perhubungan RI, maka keputusan sudah bersifat final dan memiliki kekuatan hukum. Masing-masing pihak harus dapat menghargai keputusan pemerintah dalam operasional penggunaan tenagakerja TKBM Koperasi di Pelabuhan,” tegas Jusuf Rizal, aktivis pekerja, Relawan Prabowo Subianto kepada media di Banjarmasin.

Sebelumnya masalah keberadaan Koperasi TKBM dipermasalahkan keberadaannya. Pihak APBMI berusaha menggusur para pekerja TKBM Pelabuhan yang sudah eksis di Pelabuhan puluhan tahun. Keberadaan TKBM Pelabuhan juga diperkuat SKB tiga Kementerian yaitu Peehubungaj, Koperasi dan Tenaga Kerja

APBMI mau menghapus eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan yang mewadahi pekerja dan buruh pelabuhan. Sedikitnya ada 100 ribu orang pekerja dan buruh serta keluarganya yang hidupnya bergantung di Pelabuhan. APBMI menolak menggunakan TKBM Koperasi dengan alasan Koperasi TKBM Pelabuhan melakukan monopoli.

APBMI mau ganti tenagakerja TKBM dengan tenaga kerja asing dengan alasan Floting Crane menggunakan tehnologi canggih. Namun pada faktanya UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang monopoli, koperasi yang menaungi pekerja tidak masuk dalam monopoli. Kemudian tenaga kerja dan buruh TKBM dites mengoperasikan Floting Crane ternyata bisa.

“Nah, setelah ada pembuktian TKBM Koperasi Pelabuhan yang sudah bersertifikat dapat mengoperasikan, tidak ada alasan lagi dari pemilik Floting Crane dan PBM anggota APBMI menolak lagi. ASPB-TKBM-PSI menilai APBMI, khususnya APBMI Kalsel mau menguasai dan memonopoli pelabuhan mulai hulu hingga hilir,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu

Karena sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan termasuk tarif yang telah diatur oleh Kemenhub, maka per tanggal 24 Juni 2026 keputusan mengharuskan Floting Crane wajib menggunakan TKBM Koperasi final. Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat-rapat sebelumnya oleh para pihak terkait.

Lalu bagaimana jika PBM dan Pemilik Floting Crane tidak bersedia menjalankan keputusan yang telah ditetapkan, mengingat banyak pemilik Floting Crane bukan orang Indonesia, tapi ada yang di Cina dan Singapura, tanya wartawan

Memang pemilik PBM dan Floiting Crane anggota APBMI memaksa menggunakan tenaga kerja asing milik mereka dengan alasan efisiensi dan lainnya. Mereka mau melanggar aturan tentang ketenagakerjaan dan melakukan diskriminasi. Untuk itu pemerintah tidak boleh kalah dari investor nakal yang mau menggusur tenaga kerja lokal, apalagi sudah memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan negara.

Dikatakan ASPB-TKBM-PSI telah menunjuk LBH LSM LIRA sebagai kuasa hukum guna memproses hukum atas pelanggaran dari PBM dan Pemilik Floting Crane yang tidak patuh pada kebijakan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan.

“Kami akan melakukan pendekatan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PBM maupun pemilik Floting Crane. Sebab seringkali mereka karena didukung oligarki melecehkan pekerja dan buruh pelabuhan. Tentu kami akan memproses hukum,” ujar Jusuf Rizal, Ketum Ormas Ke-Maduraan, Madas Nusantara itu.(Red-Oln)

Tinggalkan Balasan