SERANG – Rajawaliekspres.Com Proyek pemeliharaan dan rehabilitasi di Kantor Kecamatan Curug, Kota Serang, diduga sudah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik. Pasalnya, pekerjaan yang meliputi pemasangan Plafon, Kanopi, serta Kusen Jendela Aluminium, tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan pantauan dan penelusuran yang dilakukan tim di lokasi, tidak ditemukannya papan informasi atau plang proyek yang memuat identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, maupun nama pelaksana. Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek.
Saat dikonfirmasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui asal-usul proyek maupun perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
“Kami cuma kerja di sini, tidak tahu ini proyek dari mana atau siapa kontraktornya,” ujar salah seorang pekerja”.
Ketiadaan papan informasi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, masyarakat menjadi kesulitan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pada proyek yang berada di lingkungan kantor pemerintahan.
Selain persoalan transparansi, tim juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Nampak jelas terlihat dari sejumlah pekerja bekerja di atas perancah (scaffolding) tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, tali pengaman (safety harness), maupun sepatu keselamatan.
Dari hasil pengamatan di lapangan, pekerjaan menggunakan rangka baja ringan dengan material plafon PVC bermerek Sinergy. Namun, karena tidak adanya informasi proyek, spesifikasi teknis, nilai pekerjaan, maupun sumber pendanaan belum dapat dipastikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, Camat Curug, maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pekerjaan, sumber anggaran, serta identitas kontraktor pelaksana.
Masyarakat meminta Camat Curug, Inspektorat, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek transparansi dan keselamatan kerja.
Sebagai catatan: Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Curug maupun pelaksana proyek terkait dugaan tidak dipasangnya papan informasi proyek dan penerapan standar K3 di lokasi pekerjaan.(Red-TIm/RJ)

