KOTA SERANG – kegiatan pembangunan berjalan bersamaan di SDN 11 kota serang bersumber APBN dan satu lagi APBD Kota Serang 2026. Namun saat dikunjungi tim media, informasi terkait penanggung jawab teknis di lapangan belum dapat diperoleh.
Pantauan di lokasi pada Rabu 22,Juli 2026 pukul 09.26 WIB, terpasang dua papan kegiatan.yang terpamapang di trikplek gubug pegawai bangunan yang mana papan informasi yang seharus nya memakai tiang dan tidak tersembunyi
Terlihat jelas para pekerja tak satu pun yang memakai APD seolah olah pihak pengawas membiarkan bahkan pekerja banyak yang memakai sandal capit setelah awak media menegur terkait APD pihak pengawas merintahkan untuk memakai akan tetapi yang terlihat hanya helem bekas yang sudah potong .sebetul nya ada pak APD tapi petukang beralasan tidak betah terasa panas jawab pengawas alasan seperti ini sudah sering di temukan di lapangan

Dasar dan Menengah. Tertulis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 untuk SDN 11 Kota Serang. Nilai bantuan Rp1.388.264.000 bersumber dana APBN. Waktu pelaksanaan 150.hari kalender, 4.juli-30 november
Di lapangan terlihat sejumlah pekerja sedang melakukan pembongkaran bagian atas atap dan pembangunan dinding. Sejumlah banner K3 seperti gunakan APD dan Jaga Faktor Keselamatan juga terpasang.akan tetapi satu pun taka ada yang memakai alat pelindung diri (APD)
Saat ditanya terkait mandor dan pelaksana proyek, salah seorang pekerja menjawab tidak mengetahui. Tim kemudian menemui seorang pria tidak jauh dari lokasi yang mengaku sebagai pengawas pekerja saja Pria tersebut juga menyatakan tidak mengetahui bahkan mengatakan ke kepala sekolah setelah awak media hendak konfirmasi ke kepala sekolah beliau sudah ada kegiatan di kantor UPT
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan dari P2SP di papan informasi tidak terpampang nama konsultan atau pun dari pelaksana, untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, maupun pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penanggung jawab teknis dan progres proyek tersebut
Keterbukaan informasi publik dalam proyek yang menggunakan uang negara merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Pemasangan papan nama proyek juga merupakan bagian dari transparansi anggaran.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi pemberitaan yang berimbang.(Red-Oln)

