Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Serang|Rajawaliekspres.Com Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar rapat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten yang berlangsung di Aula Baduy pada 24 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria melalui sinergi lintas sektor guna mendorong pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari konsensus nasional yang bertujuan menghadirkan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa momentum ini perlu dimanfaatkan secara optimal sebagai upaya bersama dalam memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.

“Reforma agraria secara filosofis tidak hanya berbicara tentang penataan aset melalui redistribusi tanah, tetapi juga penataan akses. Setelah masyarakat menerima hak atas tanah, negara memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Harison.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan kompleksitas permasalahan pertanahan dan tingginya ekspektasi masyarakat, sinergi menjadi kunci dalam memastikan program ini berjalan efektif dan berkelanjutan.

Di Provinsi Banten, pelaksanaan reforma agraria terus menunjukkan progres positif melalui penataan aset di sejumlah wilayah serta penataan akses berupa pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui pengembangan UMKM. Selain itu, pemanfaatan tanah cadangan umum negara juga diarahkan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, termasuk sekolah terintegrasi, dengan melibatkan Bank Tanah sebagai mitra strategis.

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, dalam arahannya menekankan bahwa tanah memiliki peran fundamental dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Ia menyebutkan bahwa hampir seluruh sektor pembangunan, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga lingkungan, sangat bergantung pada ketersediaan dan kepastian hukum atas tanah.

“Tanah adalah elemen yang sangat penting dalam kehidupan dan pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, dengan legalitas yang jelas dan data yang akurat, agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkap Dimyati.

Turut dihadiri unsur forkopimda, melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja secara terpadu dalam menginventarisasi potensi dan permasalahan pertanahan, memperkuat legalitas aset, serta meminimalkan konflik.(Red-Oln)

Tinggalkan Balasan