Mencari Keadilan, MYM Warga Menes Korban Dugaan Penganiayaan Mengadu ke UPTD PPA Provinsi Banten

Mencari Keadilan, MYM Warga Menes Korban Dugaan Penganiayaan Mengadu ke UPTD PPA Provinsi Banten

SERANG|Rajawaliekspres.Com MYM (52) seorang Ibu warga kampung Jami Cemeng, desa Cilabanbulan, kecamatan Menes, kabupaten Pandeglang yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh JN iparnya sendiri, datang bersama kuasa hukumnya mengadu ke UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi Banten, yang beralamat di kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kamis, 30/04.

Kuasa Hukum MYM, Agus Triyono SH mengatakan, pengaduan ini masih berkaitan dengan kasus dugaan penganiyaan yang dialami MYM kliennya. Meski kasus tersebut masih dalam penanganan Reskrim Polsek Menes, namun, tegas Agus, ada tindakan perbuatan melawan hukum lain yang dilakukan JN terduga pelaku terhadap MYM.

” yang dilakukan pelaku terhadap klien kami bukan hanya kekerasan fisik, Klien kami juga mengalami tekanan mental atas kekerasan psikologis yang dilakukan JN ,” kata Agus.

Agus mengungkapkan terduga pelaku disebut korban juga telah melakukan tindakan nonfisik yang disengaja untuk merendahkan, mengintimidasi, mengontrol, atau menakuti kliennya dengan bebagai ancaman, sehingga korban tak berani kembali menginjak lantai rumahnya sendiri sejak kasusnya bergulir sampai per hari ini.

” Klien kami hingga kini tidak berani pulang ke rumahnya sendiri karena takut dengan pelaku yang tinggal tak jauh dari rumah MYM,” ungkap Agus usai mengadukan ke UPTD PPA di Kota Serang.

Dampak dari perbuatan pelaku, kata Agus, Kliennya mengalami tekanan mental meski tak tampak dari fisiknya, tapi ia menyakini apa yang dialami MYM bentuknya sangat serius karena imbas dari peristiwa di bulan Juli 2025 lalu. Kini kehidupan MYM menjadi tak menentu. Terlebih kasus penganiayaan yang dilaporkan MYM seperti membias tak jelas kemana arahnya.

” MYM harus terpisah dari anak-anaknya dan Suami pun pergi karena takut dengan ancaman pelaku, dan MYM pun selama ini tidur di warung tempat usahanya,” kata Pengacara Agus Triyono, SH.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang menimpa MYM di Kabupaten Pandeglang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Jami Cemeng, Desa Cilabanbulan, Kecamatan Menes, Pandeglang sekira pukul 18.30 wib pada 21 Juli 2025.

Kini kasus sudah berjalan hampir satu tahun bergulir di polsek Menes, namun pihak korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum. Meski telah dilaporkan kepada aparat kepolisian dengan waktu yang sudah sangat lama.

Kendati dalam perjalanannya ada sejumlah tindakan yang sudah dilakukan penyidik Reskrim Polsek Menes untuk mengungkap kasus ini, namun penetapan tersangka tak kunjung ditentukan, terduga pelaku hingga kini masih berkeliaran bebas tanpa beban dosa yang dipikul.

” Saya akan terus mendampingi dan membela MYM sampai kasus ini terang benderang dan pelaku serta yang turut terlibat bahkan yang mencoba melindunginya dapat segera diproses hukum,” tegasnya.(Red-Oyat)

Tinggalkan Balasan