BANTEN,] Rajawaliekspres.Com Jalur Domisili SPMB Banten Dinilai “Menyimpang”, Danny Pratama: Namanya Domisili, Kok yang Menentukan Nilai?
Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten 2026 kian memanas. Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap regulasi Keputusan Gubernur Banten tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2026, khususnya menyangkut jalur domisili yang dinilai tidak lagi murni berbasis kedekatan tempat tinggal, melainkan bergeser menjadi jalur perangkingan nilai rapor.
Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM), Danny Pratama,
Pada saat di temui Awak Media pada Hari selasa,24/06/2026 menyebut persoalan utama bukan sekadar teknis penerimaan, tetapi menyangkut arah kebijakan dan keadilan regulasi dalam akses pendidikan negeri di Provinsi Banten.
“Kalau namanya jalur domisili, maka roh utamanya harus domisili, bukan malah perangkingan nilai. Jangan sampai publik diberi nama domisili, tapi praktiknya justru seperti jalur akademik terselubung,” tegas Danny Pratama, Rabu (24/6/2026).
Menurut Danny, hasil kajian awal yang dilakukan bersama Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam konstruksi jalur domisili SMA Negeri di Banten. Dalam pelaksanaannya, jalur domisili dinilai tidak sepenuhnya menjadikan faktor kedekatan rumah ke sekolah sebagai dasar utama seleksi, tetapi justru menempatkan nilai rapor sebagai penentu perangkingan.
Domisili atau Jalur Nilai Berkedok Domisili?
Aliansi menilai desain SPMB Banten 2026 telah menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sebab, jalur domisili secara logika seharusnya menjadi instrumen untuk menjamin akses pendidikan bagi calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah. Namun dalam praktiknya, calon murid yang tinggal dekat sekolah tetap bisa tersisih apabila nilai rapornya kalah dibanding peserta lain dalam jalur yang sama.
Menurut Danny, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar:
“Kalau anak yang rumahnya dekat sekolah tetap bisa tersingkir hanya karena kalah nilai, lalu apa bedanya jalur domisili dengan jalur prestasi akademik? Ini yang sedang kami pertanyakan secara serius, baik secara kebijakan maupun secara hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, nama jalur dan substansi seleksi tidak boleh bertolak belakang. Jika jalur domisili tetap memakai logika perangkingan nilai sebagai penentu utama, maka publik berhak mempertanyakan apakah regulasi tersebut masih sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keterbukaan.
Aliansi Nilai Regulasi SPMB Banten Patut Diuji di PTUN.
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan menyebut rencana gugatan ke PTUN bukanlah langkah emosional, melainkan bagian dari upaya koreksi konstitusional terhadap kebijakan publik yang dianggap menimbulkan kebingungan dan potensi ketidakadilan.
Dalam kajiannya, aliansi menyoroti bahwa regulasi SPMB Banten berpotensi menimbulkan pergeseran makna jalur domisili, karena indikator yang digunakan dalam seleksi tidak sepenuhnya sejalan dengan esensi domisili itu sendiri.
“Kami sedang mengkaji objek sengketa yang paling tepat, termasuk Keputusan Gubernur Banten tentang Juknis SPMB, karena ada dugaan norma teknis di dalamnya justru mengaburkan fungsi jalur domisili. Ini bukan soal kalah-menang calon siswa, tapi soal regulasi publik yang harus lurus dan tidak menyesatkan masyarakat,” kata Danny.
Menurutnya, langkah PTUN sedang dipersiapkan dengan dasar bahwa regulasi administrasi pemerintahan harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti:
kepastian hukum,keterbukaan,kecermatan, keadilan,tidak menyalahgunakan kewenangan, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Bukan Menolak Seleksi, Tapi Menolak Regulasi yang Membingungkan
Danny menegaskan, Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan bukan menolak seleksi masuk sekolah negeri, melainkan menolak apabila regulasi dibuat dengan konstruksi yang membingungkan publik dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi calon murid.
“Kami tidak anti seleksi. Kami paham sekolah negeri punya keterbatasan kuota. Tapi regulasinya harus jujur dan terang. Kalau orientasinya nilai, sampaikan itu sebagai jalur nilai. Jangan diberi nama domisili tapi penentu utamanya justru ranking nilai rapor,” tegasnya.
Ia juga menilai, persoalan ini tidak boleh dipandang remeh karena menyangkut hak warga negara atas akses pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru.
Aliansi Dorong Evaluasi Gubernur dan Dindikbud Banten
Selain menyiapkan gugatan PTUN, Aliansi juga mendesak Gubernur Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petunjuk teknis SPMB 2026.
Aliansi menilai, bila regulasi ini dibiarkan tanpa koreksi, maka potensi polemik serupa akan terus berulang setiap tahun dan masyarakat akan selalu menjadi pihak yang dipaksa memahami aturan yang justru multitafsir.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh istilah yang tidak sejalan dengan praktik. Pendidikan adalah layanan publik yang menyangkut masa depan anak-anak. Maka regulasinya harus adil, jelas, dan tidak boleh menimbulkan tafsir menyesatkan,” pungkas Danny Pratama.
Aliansi menyatakan dalam waktu dekat akan memfinalkan kajian hukum, legal standing penggugat, bukti-bukti pendukung, serta objek sengketa yang akan diajukan ke PTUN. Fokus utama gugatan akan diarahkan pada konstruksi jalur domisili dalam regulasi SPMB Banten yang dinilai telah bergeser dari semangat pemerataan akses pendidikan menjadi mekanisme seleksi berbasis perangkingan nilai.
Poin Sikap Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan
- Menilai jalur domisili SPMB Banten tidak lagi murni berbasis domisili, tetapi cenderung berbasis perangkingan nilai.
- Mendesak evaluasi terhadap Kepgub/Juknis SPMB Banten 2026.
- Menyiapkan langkah hukum ke PTUN terhadap regulasi yang dianggap bermasalah.
- Meminta Ombudsman dan pihak terkait ikut mengawasi pelaksanaan SPMB agar sesuai asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
- Mendorong pembenahan regulasi SPMB Banten agar tidak merugikan calon murid dan wali murid di masa mendatang.(Red-Oln/Fit)

