serang – Rajawaliekspres.Com Pengadilan Negeri (PN) serang berhasil melaksanakan pengangkatan eksekusi sita terhadap aset perdata berupa bangunan rumah pada hari Jumat, (12/06/06). Pelaksanaan pengangkatan sita jaminan ini didasarkan pada perintah Ketua Pengadilan Negeri serang melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri serang Nomor 1362/PAN.PN.W29-U1/HK.2.4/VI/2026/PN
Pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi.Perkara Nomor.8/Pdt.Eks/2025/PN srg
Proses pengangkatan eksekusi sita jaminan ini dipimpin oleh juru sita.Pengadilan Negeri serang, Untung Rohadi SH dan pelaksanaan teknis di lapangan saksi eksekusi sita Pengadilan Negeri serang serta didampingi dua orang saksi dari internal pegawai pengadilan. Obyek perdata yang diangkat dari status eksekusi sita tersebut merupakan bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di Perumahan Taman Widia asri blok HH17 kelurahan panggung jati kecamatan taktakan kota serang jumat.12/06/2026

Di lokasi obyek eksekusi, Tim Pengadilan Negeri serang membacakan secara resmi surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri serang di hadapan para pihak terkait serta disaksikan langsung oleh pihak Pemerintah Desa serta ketua RT setempat Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kesesuaian fisik obyek dengan dokumen hukum, status eksekusi sita tersebut resmi diangkat dan status yuridis
Seluruh rangkaian kegiatan di lapangan berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif berkat koordinasi yang baik
Langkah ini menegaskan komitmen penuh Pengadilan Negeri serang dalam memberikan kepastian hukum perdata yang responsif dan akuntabel di wilayah hukumnya. (Red-Tim/RJ)

