BPK Ungkap Dugaan Kelebihan Pembayaran Proyek Gedung Sekolah, Pengawasan Pembangunan Dipertanyakan

BPK Ungkap Dugaan Kelebihan Pembayaran Proyek Gedung Sekolah, Pengawasan Pembangunan Dipertanyakan

Serang – Rajawaliekspres.Com Pengelolaan anggaran pembangunan sarana pendidikan kembali menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di lima perangkat daerah.

Temuan tersebut berasal dari pekerjaan yang mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga negara diduga membayar lebih besar dibandingkan pekerjaan yang benar-benar diterima.

Dokumen pemeriksaan menunjukkan bahwa berbagai proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Namun, pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan berdasarkan nilai kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran yang harus dipertanggungjawabkan.

Salah satu temuan terbesar terdapat pada proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Trenggana, Kecamatan Kasemen, yang dikerjakan oleh CV JK, dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp39.895.071,75 akibat kekurangan volume pekerjaan.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek lainnya, antara lain Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Gadaraha Kecamatan Curug sebesar Rp.12.450.690,75. Pembangunan RKB SDN Kepuren 2 Kecamatan Walantaka sebesar Rp.12.528.024,28. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 7 Kota Serang sebesar Rp.10.550.993,19. Pembangunan RKB SDN Cibonteng Kecamatan Walantaka sebesar Rp.9.472.242,67. Pembangunan Pagar SDN Angsana sebesar Rp.2.262.945,84. Pembangunan RKB SDN Pamindangan Kecamatan Serang sebesar Rp.990.293,22. Pembangunan RKB SMPN 19 Kota Serang sebesar Rp.984.622,46.
temuan tersebut dinilai mencerminkan masih lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah.

Kekurangan volume pekerjaan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan kuantitas yang tercantum dalam dokumen kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan tanpa koreksi yang memadai.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, pengawas lapangan, hingga tim pemeriksa hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pembayaran seharusnya didasarkan pada hasil pekerjaan yang telah diverifikasi secara cermat. Apabila volume pekerjaan lebih kecil daripada yang dibayarkan, maka selisih tersebut menjadi kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan ke kas daerah.(Red-Tim/RJ)

Tinggalkan Balasan