Serang – Rajawaliekspres.Com Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-53 yang jatuh pada 23 Juli 2026 akan dijadikan momentum bagi kalangan pemuda di Provinsi Banten untuk menyuarakan penguatan kebijakan pembangunan kepemudaan. KNPI berdiri pada 23 Juli 1973 sehingga tahun 2026 merupakan peringatan hari jadinya yang ke-53.
Dalam momentum tersebut, kalangan pemuda menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap Pemerintah Provinsi Banten terkait dugaan belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan, khususnya ketentuan mengenai penyediaan anggaran pelayanan kepemudaan paling sedikit 2 persen dari APBD.
Langkah hukum tersebut didasarkan pada evaluasi terhadap pelaksanaan Perda yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade. Sejumlah kajian menyebutkan bahwa implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal, baik dari sisi pengalokasian anggaran, dukungan regulasi teknis, maupun sinergi lintas perangkat daerah dalam pembangunan kepemudaan.
Menurut para penggagas aksi, gugatan yang sedang dipersiapkan bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas pelaksanaan amanat Perda, sekaligus mendorong Pemerintah Provinsi Banten agar menjadikan pembangunan kepemudaan sebagai prioritas dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
“Selama 12 tahun Perda Kepemudaan berlaku, kami menilai masih diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan amanat Pasal 34 mengenai alokasi anggaran pelayanan kepemudaan. Momentum HUT KNPI ke-53 menjadi saat yang tepat untuk memperjuangkan hak-hak pemuda melalui jalur konstitusional,” ujar para penggagas kepada para awak media Selasa (7/7/2026).
Selain menyiapkan langkah hukum, rangkaian peringatan HUT KNPI ke-53 di Banten juga direncanakan diisi dengan diskusi publik, penyampaian kajian implementasi Perda Kepemudaan, deklarasi komitmen pembangunan kepemudaan, serta penyampaian rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Kalangan pemuda berharap langkah tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan kepemudaan tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi kepemudaan, tetapi juga merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa tujuan utama upaya hukum adalah mendorong implementasi kebijakan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi peningkatan kualitas sumber daya pemuda di Provinsi Banten. (Red-Oln)

